Berkas perkara dan tersangka Lenih hari ini telah dilimpahkan dari penyidik KPK kepada penuntut umum KPK. Setelah itu, penuntut umum akan melimpahkannya ke pengadilan untuk segera diadili.
"Pelimpahan tahap kedua tersangka LM dilakukan di Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (9/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemungkinan yang bersangkutan akan disidang di PN Bandung," sebut Yuyuk.
Dalam perkara suap, KPK menetapkan 5 orang tersangka yaitu Ojang Sohandi, 2 orang jaksa yaitu Devyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo, serta Jajang Abdul Holik yang berstatus terdakwa di Kejati Jabar dan istrinya, Lenih Marliani.
Dalam kasus ini, Bupati Subang Ojang Sohandi disangka menyuap dua jaksa Kejati Jabar Devyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo soal perkara BPJS Kabupaten Subang tahun 2014. KPK pun mengamankan uang berjumlah Rp 528 juta dari ruang kerja Devyanti.
Namun, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Feri Wibisono menyebut bahwa uang yang dibawa KPK senilai Rp 528 juta dari meja Devyanti adalah uang pengganti cicilan yang dibayarkan terdakwa. Feri menjelaskan total kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 4,7 miliar yang dibayar secara bertahap atau dicicil terdakwa, tapi hal itu telah dibantah KPK bahwa petruntukan duit itu masih didalami.
KPK sendiri menduga duit Rp 528 juta adalah hasil kesepakatan antara Lenih Marliani yang merupakan istri dari terdakwa kasus korupsi, Jajang Abdul Holik, dengan Devyanti serta Fahri.
Namun Fahri telah dipindahtugaskan ke Semarang, Jawa Tengah. Uang tersebut bersumber dari Bupati Subang Ojang Sohandi agar namanya tidak terjerat perkara itu. (dhn/fdn)