Bantu Damayanti Lancarkan Proses Proyek, Julia dan Dessy Terima Rp 800 juta

Bantu Damayanti Lancarkan Proses Proyek, Julia dan Dessy Terima Rp 800 juta

Rini Friastuti - detikNews
Kamis, 09 Jun 2016 19:01 WIB
Damayanti saat jalani sidang/ Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) hari ini menggelar sidang perdana Dessy Aryati Edwin dan Julia Prasetyarini. Keduanya merupakan 2 orang staf anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, untuk kasus suap proyek infrastruktur Kemen PUPR.

Dalam persidangan, di PN Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakpus, Kamis (9/6/2016), keduanya didakwa ikut menerima suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, yang hari ini telah divonis 4 tahun penjara. Selain itu keduanya didakwa membantu terdakwa lainnya, yakni Budi Supriyanto.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iskandar Marwanto saat membacakan dakwaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dessy dan Julia diketahui mengenal Damayanti di pertengahan tahun 2015. Beberapa kali bertemu, keduanya akhirnya diajak Damayanti untuk membantu dirinya dengan imbalan sejumlah uang.

"Sekitar September hingga Oktober 2015, Damayanti bersama Dessy dan Julia bertemu dengan anggota Komisi V DPR lainnya, yakni Budi Supriyanto, Fathan, dan Alamuddin Dimyati Rois. Pertemuan yang bertempat di Hotel Le Meridien Jakarta dan Hotel Ambhara Jakarta tersebut juga dihadiri oleh Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary," kata Jaksa.

Dalam pertemuan itu juga dihadiri Abdul Khoir dan Jayadi Windu Arminta. Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas realisasi perempatan kegiatan program aspirasi anggota Komisi V DPR RI.

Dalam beberapa kali pertemuan, disepakati Abdul Khoir adalah rekanan yang akan mengerjakan program aspirasi milik Damayanti dan Budi Supriyanto.

"Selain itu, disepakati juga bahwa masing-masing anggota DPR akan menerima fee atau komisi sebesar 6 persen. Sementara Dessy dan Julia yang ikut membantu Damayanti dan Budi, akan menerima fee masing-masing sebesar 1 persen," ucapnya.

Dalam surat dakwaan disebutkan Dessy dan Julia membantu Damayanti untuk menghubungi Abdul Khoir, agar fee yang telah disepakati sebelumnya dapat dibayarkan. Keduanya juga membantu menerima dan menyalurkan fee untuk Budi Supriyanto, yang terjadi 2 kali.

Pertama pemberian uang 328 ribu SGD pada 25 November 2015 kepada Damayanti, Dessy dan Julia di Restoran Miradelima, Kebayoran Baru, Jaksel.

"Uang tersebut kemudian dibagi-bagi dengan rincian, 245.700 SGD untuk Damayanti. Sementara Julia dan Dessy masing-masing mendapat bagian 41.150 SGD," ucapnya.

Pemberian uang kedua terjadi pada 26 November 2015. Saat itu Abdul Khoir menyiapkan uang Rp 1 miliar yang diminta Damayanti untuk keperluan Pilkada Jawa Tengah. Uang tersebut diserahkan kepada Dessy di Kantor Kementerian PUPR.

"Oleh Damayanti, sebagian uang tersebut diserahkan kepada Hendrar Prihadi, selaku calon wali kota Semarang, melalui Farkhan Hilmie sebesar Rp 300 juta. Kemudian, Damayanti menyerahkan Rp 150 juta pada pasangan calon bupati kendal, Widya Kandi Susanti dan Gus Hilmi.

Sisanya yang berjumlah Rp 400 juta, diserahkan kepada Dessy dan Julia, masing-masing Rp 100 juta. Damayanti sendiri mendapat bagian Rp 200 juta.

Pemberian uang ketiga, terjadi pada 7 Januari 2016 di Foodcourt Pasaraya Blok M, Jaksel. Uang sebesar 404 ribu SGD itu diserahkan Abdul Khoir kepada Dessy dan Julia sebagai commitment fee program aspirasi Budi Supriyanto.

Uang tersebut kemudian dibagi dengan Rincian 305 ribu dolar Singapura untuk Budi, sementara 99 ribu dolar Singapura lainnya dibagi sama rata antara Damayanti, Dessy dan Julia sebesar 33 ribu dolar Singapura.

Dari total penerimaan uang di 3 pertemuan tersebut, Julia dan Dessy masing-masing mendapat bagian sebesar Rp 800 juta.

Akibatnya Dessy dan Julia didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(rii/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads