"Kami menduga ada indikasi pidana kepabeanan di sini. Kewenangan untuk penyidikan masalah kepabeanan itu ranahnya ada sama bea dan cukai, sehingga kami akan menyerahkan temuan tersebut ke pihak bea dan cukai," jelas Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran kepada detikcom, Kamis (9/6/2016).
Pemilik barang tersebut telah dimintai keterangan polisi. Penyidik mempertanyakan dokumen barang tersebut dalam pemeriksaan terhadap pemilik barang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pemeriksaan dokumen, pemilik hanya memperlihatkan surat perjalanan barang atau delivery order (DO). Sementara barang tersebut berasal dari luar negeri.
"Dia hanya memperlihatkan DO saja. Kami tidak tahu siapa importirnya, karena yang paham lalu lintas barang impor itu ya bea cukai," imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengungkap, penyidik akan berkoordinasi dengan pihak bea cukai.
"Kita akan koordinasi dengan bea cukai, besok (10/6) kita serahkan ke bea cukai karena itu ranahnya bea cukai. Dalam tahap penyelidikan di polisi pemilik hanya memperlihatkan punya DO dari bandara ke TKP," jelas Awi.
Untuk mengetahui asal usul smartphone termasuk dokumennya, lanjut Awi merupakan kewenangan bea cukai.
"Tapi berkaitan dengan asal dari mana barang ini, ini ranahnya dari bea cukai. Semua nanti penyidikan di bea cukai. Besok dilimpahkan," pungkasnya.
Sebelumnya, 2 unit mobil boks yang mengangkut 10 ribu smartphone diamankan Satuan Intel Brimob Polda Metro Jaya saat melintas di pintu keluar Tol Slipi, Jakarta Barat beberapa hari lalu. Saat diperiksa, sopir ekspedisi tidak dapat memperlihatkan dokumen-dokumen yang sah terkait barang tersebut, sehingga kemudian diserahkan ke pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. (mei/bag)










































