Sambil Menangis, Terdakwa BNI Magelang Tolak Tuduhan Jaksa

Sambil Menangis, Terdakwa BNI Magelang Tolak Tuduhan Jaksa

- detikNews
Selasa, 22 Mar 2005 00:03 WIB
Yogyakarta - Sambil mencucurkan air mata, terdakwa I, Tuti Andrasih menolak tuduhan jaksa penuntut umum (jpu) telah membobol Bank BNI Kota Magelang Jawa Tengah senilai Rp 24 miliar. Terdakwa justru mengaku menjadi korban konspirasi tiga orang kliennya yang saat ini menjadi saksi kunci kasus tersebut."Saya hanya jadi korban konspirasi dan saya menolak semua yang dituduhkan JPU, karena tidak pernah melakukan pembobolan di tempat saya bekerja," kata Tuti Andrasih mantan pimpinan Bank BNI Kota Magelang saat membacakan pledoi di PN Kota Magelang di Jl Veteran, Senin (21/3/2005).Saat membacakan pledoi setebal 53 halaman itu, Tuti bersama dengan terdakwa II Indarto Kusumo, mantan manajer operasionalnya. Di hadapan majelis hakim Ida Bagus Djagra dengan hakim anggota Emmy Herawati dan Hidayat itu, terdakwa I mengungkapkan dirinya hanya korban kejahatan dan penipuan yang dilakukan saksi Hikmat Subiandinata, Yani Yatindra Soemarsono dan Wawan Hermawan. Ketiga saksi itu tidak pernah bisa hadir di persidangan."Mereka dengan empat perusahaan fiktif, yakni PT Prasetya Cipta Tulada, PT Maestro Utama Interbuana, PT Pankipros dan PT Gema Usaha Putra Jawa justru yang membobol bank tempat kami bekerja," katanya.Sementara itu penasehat hukum terdakwa I, Yasri Yudha Yahya mengatakan kliennya justru menjadi korban konspirasi antara PT Bank BNI selaku pihak pelapor serta Hikmat Subiandinata dan kawan-kawan yang melakukan pembobolan. Meski ketiganya oleh penyidik sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak diproses."Jaksa selama persidangan juga tidak serius bisa menghadirkan ketiga saksi kunci. Kami khawatir muncul kesan, ketiganya sengaja dibiarkan bebas berkeliaran. Sepertinya semuanya sudah direkayasa, sehingga berita acara pemeriksaan saksi Hikmat cs cukup dibacakan di depan persidangan saja," tegas Yasri.Selain itu terdakwa juga meminta majelis hakim membebaskan terdakwa satu dan dua dari segala tuntutan hukum serta meminta dipulihkan dalam kedudukan, kemampuan, nama baik, kehormatan dan harkat martabatnya. Selanjutnya memerintahkan agar terdakwa Tuti Andrasih tetap berada di luar tahanan, dan membebankan biaya perkara ini kepada negara. (ast/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini