"Kalau untuk syarat verifikasi, saya jawab kami sangat percaya diri. Kami sudah punya strategi, punya taktik, untuk merespons seluruh syarat-syarat yang diperberat," kata Pendamping Ahli Teman Ahok, I Gusti Putu Artha, kepada wartawan, Kamis (9/6/2016).
Meski percaya diri, namun Putu Artha yang merupakan mantan komisioner KPU menyayangkan sejumlah aturan di UU Pilkada, utamanya soal verifikasi faktual. Menurut dia, UU Pilkada terlalu terpaku pada Pilgub DKI 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seharusnya, kata Putu, proses verifikasi pendukung tetap 14 hari, disamakan dengan durasi verifikasi total, bukan 3 hari seperti yang diatur dalam UU Pilkada baru.
Putu juga menyoroti aturan bahwa pendukung calon independen harus terdaftar dalam DPT sebelumnya. Menurutnya aturan ini merugikan calon perseorangan, karena bisa menggugurkan dukungan para pemilih pemula.
"Kalau ini bagian dari strategi jegal Ahok. Tim kita punya militansi untuk mengawal. Kita sangat percaya diri regulasi ini bisa dilewati," ujarnya.
Teman Ahok sebenarnya mempertimbangkan untuk mengajukan judicial review terhadap UU Pilkada yang baru ini. Namun, karena pekerjaan lain masih banyak, Teman Ahok cenderung memilih bekerja sama dengan para pihak yang ingin menggugat UU Pilkada.
"Kalau ada pihak lain yang ingin mengajukan judicial review, kita titip. Akan kita titipkan pasal-pasal yang perlu diperjuangkan," ujar Putu.
(tor/van)










































