Kuasa Hukum La Nyalla Pertanyakan Temuan PPATK

Kuasa Hukum La Nyalla Pertanyakan Temuan PPATK

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 09 Jun 2016 17:24 WIB
Kuasa Hukum La Nyalla Pertanyakan Temuan PPATK
La Nyalla/ Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Kuasa hukum La Nyalla mempertanyakan temuan PPATK tentang aliran uang ratusan miliar rupiah. Kuasa hukum menganggap dana hibah yang masuk ke rekening kliennya tidak sampai sebesar itu.

"Penyidik itu punya kewajiban menanyakan pertanyaan-pertanyaan satu soal korupsi satu soal TPPU. Yang menarik TPPU statement kejaksaan ratusan miliar orang dana hibahnya saja Rp 48 miliar," ujar Tim kuasa hukum Aristo Pangaribuan di Kejaksaan Agung, Jakarta Timur, Kamis (9/6/2016).

Aristo mengatakan temuan PPATK itu dilihat secara keseluruhan perputaran uang di dalam rekening La Nyalla. Temuan itu tidak menjelaskan perputaran uang hasil tindak pidana korupsi.

"Kalau PPATK liat rekening keseluruhan situasi. PPATK tidak mengatakan ini tindak pidananya enggak. Tetapi ini fokus dana rekening 2011 dan 2014, dengan total Rp 48 miliar yang dicurigai audit BPKB kemarin Rp 26 miliar nah itu pemeriksaan fokus ke arah sana kalau bicara ratusan miliar kok kesannya main-main saja," paparnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Materi pemeriksaan hari ini kata Arsito tidak mengkonfirmasi temuan PPATK. Bahkan klientnya tidak menjawab pertanyaan itu secara subtansi.

"Nggak ada, nngak ditanyakan karena baru pemeriksaan awal nggak ada satupun yang dijawab," bebernya.

Kendati semua pertanyaan dijawab berdasarkan putusan praperadilan, Fahmi Bachmid mengatakan hal itu tidak akan buat rugi kliennya.

"Itu adalah untuk hormati putusan praperadilan semua orang harus hormati putusan praperadilan," beber Fahmi.

Ketika disinggung hal itu dapat merugikan La Nyalla dalam peradilan. Fahmi mengatakan hal itu akan terbuka di pengadilan.

"Itukan versi anda bukan saya keterangan aksi keterangan tersangka itukan apa yang disampaikan di pengadilan itu kan menurut KUHAP," pungkasnya. (ed/rvk)


Berita Terkait