"Jadi tadi ini pemeriksaan ada dua satu soal korupsi dan satu tentang TPPU," kata kuasa hukum La Nyalla, Aristo Pangaribuan di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (9/6/2016).
La Nyalla, kata Aristo tak menjawab semua pertanyaan penyidik tersebut. Alasannya menurut dia Praperadilan jelas menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap La Nyalla tidak sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan diam, tetapi menyatakan keberatan sebagai tersangka. Dan saya keberatan memberikan keterangan karena penetapan diri saya sebagai tersangka dan obyeknya tidak sah," tambah Aristo.
Menurut dia penyidik memberikan 37 pertanyaan terkait TPPU dan 23 pertanyaan soal Tipikor. "Semua jawaban satu saya keberatan ditetapkan sebagai tersangka karena sesuai putusan pra peradilan no 11,19, dan 28 penetapan tsk atas diri saya obyeknya tidak sah semua harus hormati putusan peradilan," papar Aristo. (edo/erd)











































