"Sidang perdana Jessica digelar Rabu pekan depan," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, kepada detikcom, Kamis (9/6/2016).
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Waluyo mengatakan bahwa Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jessica dituding melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan cara menuangkan racun sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna. Peristiwa itu terjadi di Kafe Olivier di Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada Rabu, 6 Januari 2016.
Polisi langsung mengusut kasus tersebut dan melakukan pemeriksaan saksi serta melakukan uji laboratorium dari 7-28 Januari 2016. Kemudian pada 29 Januari 2016, Polda Metro Jaya resmi mengumumkan Jessica sebagai tersangka dan melanjutkan dengan penangkapan serta penahanan terhadap Jessica keesokan harinya. (dha/rvk)











































