Kasus Kopi Sianida, Jessica Jalani Sidang Perdana Rabu Depan

Kasus Kopi Sianida, Jessica Jalani Sidang Perdana Rabu Depan

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 09 Jun 2016 16:54 WIB
Kasus Kopi Sianida, Jessica Jalani Sidang Perdana Rabu Depan
Jessica/ Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Jessica Kumala Wongso akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Rabu, 15 Juni 2016. Jessica akan diadili setelah diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

"Sidang perdana Jessica digelar Rabu pekan depan," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, kepada detikcom, Kamis (9/6/2016).

Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Waluyo mengatakan bahwa Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berkas perkara Jessica sempat bolak balik antara penyidik Polda Metro Jaya dengan jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Jaksa menilai ada kekurangan dalam berkas tersebut hingga akhirnya dapat dipenuhi oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Jessica dituding melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan cara menuangkan racun sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna. Peristiwa itu terjadi di Kafe Olivier di Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada Rabu, 6 Januari 2016.

Polisi langsung mengusut kasus tersebut dan melakukan pemeriksaan saksi serta melakukan uji laboratorium dari 7-28 Januari 2016. Kemudian pada 29 Januari 2016, Polda Metro Jaya resmi mengumumkan Jessica sebagai tersangka dan melanjutkan dengan penangkapan serta penahanan terhadap Jessica keesokan harinya. (dha/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads