Menurut Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto, saksi ataupun terdakwa membantah dalam persidangan adalah hal yang biasa terjadi.
"Pengakuan tersangka tidak mutlak. Masih ada barang bukti dan keterangan saksi serta persesuaian kejadian. Bukan hal yang luar biasa juka tersangka atau terdakwa menarik keterangan dengan alasan diintimidasi dan segala macam," kata Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Sebenarnya itu bukan ranah kami lagi, tinggal tugas hakim dan jaksa. Kalau kami polisi hanya mengawal saja di persidangan. Tersangka atau terdakwa punya hak membantah atau tidak memberikam keterangan sama sekali, tetapi kami punya bukti-bukti ilmiah," lanjut Budi.
Budi membeberkan, bukti-bukti ilmiah itu antara lain, ditemukannya bercak darah pada terdakwa yang identik dengan korban. "Kami tidak gegabah. Kami buktikan secara ilmiah, salah satunya ada air liur RAL pada bagian tubuh korban dan sidik jari bercap darah di tembok di TKP," ungkap Budi.
Termasuk ditemukannya bercak darah pada celana tersangka Arif yang identik dengan darah korban, menjadi bukti ilmiah keterlibatan pegawai pabrik PT Polyta Global Mandiri tersebut.
Terkait keterangan Arif yang menyebutkan bahwa pelaku bukan RAL tetapi Dimas, sosok pria lain, Budi mengatakan pihaknya tidak mengejar pengakuan tersangka. "Kami tidak mengejar pengakuan, tetapi bukti-bukti dan fakta-fakta. Faktanya dalam penyidikan tidak ada nama Dimas," tegas Budi.
Hal senada diungkap Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen. Handik menilai, ada upaya pihak-pihak tertentu yang ingin mengaburkan fakta-fakta di persidangan.
"Diduga ada pihak-pihak tertentu yang berupaya melakukan rekayasa fakta-fakta hukum dalam persidangan RAL dengan mengubah keterangan RAL dan Rahmat Arifin," ujar Handik.
Lebih jauh Handik mengungkap, pihaknya telah meminta penjelasan secara persuasif terhadap Arif atas pernyataannya di persidangan yang dinilai polisi telah berbohong.
"Kemarin penyidik tanya (kepada Aruf-red) kenapa keteranganmu berbeda. Dia menjelaskan kepada penyidik bahwa dia menyesal telah berbohong waktu di sidang. Kenapa? Karena disuruh si RAL karena RAL berupaya lolos dari jerat hukum, sehingga RAL mempengaruhi Arif untuk berbohong," jelas Handik.
Arif sendiri telah membuat surat pernyataan penyesalannya atas keterangan bohong dibpersidangan yang digelar di PN Tangerang, Rabu (8/6) kemarin yang diserahkan ke penyidik. Surat pernyataan itu ditulis tangan oleh Arif yang didampingi pengacaranya serta dibubuhi tanda tangan di atas materai Rp 6.000.
"Dia (Arif) nyesel dan perlu dicatat bahwa si Arif kemarin nangis di persidangan bukan karena hal itu, tapi karena dia melihat foto jenazah Eno. Dalam hatinya dia menyesal," ungkap Handik.
Berikut isi lengkap surat pernyataan Arif tersebut:
Saya yang bertanda tangan di bawah ini.
Nama: Rahmat Arifin
Menyatakan bahwa dengan ini keterangan yang saya berikan di dalam sidang pengadilan pada hari Rabu, 8 Juni 2016 di Pengadilan Tangerang sebagai saksi untuk menjelaskan peranan rekan saya yang bernama RAL bukan keterangan yang sebenarnya karena saya berbohong. Dikarenakan;
1. Pada hari tanggal 25 Mei 2016, rekan saya RAL berbicara kepada saya dan Imam agar saya dan Imam membantu RAL berbicara di depan sidang pengadilan bahwa yang melakukan pembunuhan terhadap Eno Farihah ialah saya, Imam dan Dimas tompel, bukan bersama RAL.
Kemudian saya juga dijanjikan RAL kalau RAL bebas, saya dijanjikan untuk dibantu. Selanjutnya bila saya tidak mengikuti RAL, saya diancam oleh RAL akan dipukuli sama teman - temannya RAL kelak saya bebas.
Demikian surat pernyataan saya buat dengan sebenar - benarnya, tanpa unsur paksaan dari pihak manapun.
(mei/rvk)