Namun penilaian datang dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) tentang perpanjangan masa dinas Kapolri. Menurut dia, presiden memiliki opsi memperpanjang atau tidak memperpanjang masa jabatan Kapolri.
"Dasar hukum untuk memperpanjang masa dinas Jenderal (Pol) Badrodin Haiti sebagai Kapolri cukup terbuka. Terlebih, Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Jend (Pol) Badrodin Haiti sebagai Kapolri tidak disertai dengan masa jabatan yang terbatas," jelas peneliti PSHK Miko Ginting, Kamis (9/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Regulasi membuka ruang untuk perpanjangan batas usia pensiun bagi anggota Polri. Pasal 30 ayat (2) UU Kepolisian menyatakan bahwa usia pensiun anggota Polri adalah 58 tahun dan dapat diperpanjang menjadi 60 tahun apabila memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan," jelas dia.
Ketentuan batas usia pensiun tersebut, lanjut Miko, juga tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara. Di mana pasal 4 ayat (2) PP tersebut menyebutkan keahlian khusus dan yang sangat dibutuhkan meliputi identifikasi, laboratorium forensik, penjinak bahan peledak, dan seterusnya.
"Secara hukum, kata "meliputi" pada Pasal 4 ayat (2) PP tersebut bermakna perluasan pengertian dan tidak dapat dibaca secara limitatif. Dengan kata lain, kata "meliputi" bermakna "tidak terbatas pada". Pasal 4 ayat (3) PP tersebut menyatakan bahwa anggota Polri yang diperpanjang masa bertugas pada satuan fungsi sesuai dengan keahliannya. Kapolri adalah penanggungjawab seluruh tugas operasional dan pembinaan pada institusi Kepolisian. Ketentuan ini termasuk dalam cakupan satuan fungsi tersebut," urainya.
Dengan demikian, tambah Miko, apabila masa dinas Jend (Pol) Badrodin Haiti sebagai anggota Polri diperpanjang, maka secara otomatis dia tetap dapat memegang jabatan sebagai Kapolri.
"Skema pengangkatan dan pemberhentian calon Kapolri sebagaimana Pasal 11 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dengan persetujuan DPR dalam kondisi ini tidak berlaku. Perpanjangan masa dinas anggota Kepolisian dengan pangkat Komisaris Besar ke atas hanya membutuhkan Keputusan Presiden," ungkapnya.
Selain opsi perpanjangan, Presiden Joko Widodo juga dapat mengangkat calon Kapolri baru dengan persetujuan DPR. Pada opsi ini, Presiden Joko Widodo harus bersandar pada Nawacita yang mana Kapolri adalah sosok yang bersih, kompeten, antikorupsi, dan komit pada penegakan hukum.
"Komitmen Presiden Joko Widodo terhadap reformasi Kepolisian juga seharusnya ditunaikan dan hal itu dimulai dari memilih calon Kapolri yang berintegritas. Jangan sampai Presiden Joko Widodo memilih yang menuai polemik di masyarakat," tutup dia. (bar/dra)











































