"Kita mati enggak bawa apa-apa kok," kata Nazaruddin sesaat sebelum meninggalkan Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2016).
Nazar sepertinya masih yakin bahwa uang Rp 600 miliar tersebut merupakan harta kekayaan yang didapat secara sah. Dia beralasan seluruh harta kekayaannya tersebut telah dilaporkan ke KPK pada tahun 2009 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu kuasa hukum Nazar, Elza Syarief, berharap supaya majelis hakim dapat melihat perkara ini dengan pikiran jernih. Dia berpendapat ada sebagain dari harta kliennya yang tak terkait kasus, namun ikut disita.
"Semuanya sudah dirinci sebagian memang tidak berkaitan dengan perkaranya namun ikut disita bahkan mau dirampas untuk negara," kata Elza.
Sidang vonis untuk kasus Nazaruddin seharusnya digelar siang ini. Namun karena belum sepakatnya majelis hakim, maka sidang ditunda hingga tanggal 15 Juni pekan depan.
JPU menuntut Nazar dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Selain hukuman fisik, Jaksa menuntut Nazar agar harta kekayaannya yang berjumlah Rp 600 miliar dirampas untuk negara. (rii/asp)











































