Harta Rp 600 Miliar Dituntut Dirampas Negara, Ini Kata Nazaruddin

Harta Rp 600 Miliar Dituntut Dirampas Negara, Ini Kata Nazaruddin

Rini Friastuti - detikNews
Kamis, 09 Jun 2016 16:45 WIB
M Nazaruddin (grandy/detikcom)
Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin tak ingin berkomentar lebih banyak terkait tuntutan perampasan aset Rp 600 miliar miliknya. Dia tampak pasrah seandainya tuntutan jaksa dikabulkan majelis hakim.

"Kita mati enggak bawa apa-apa kok," kata Nazaruddin sesaat sebelum meninggalkan Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2016).

Nazar sepertinya masih yakin bahwa uang Rp 600 miliar tersebut merupakan harta kekayaan yang didapat secara sah. Dia beralasan seluruh harta kekayaannya tersebut telah dilaporkan ke KPK pada tahun 2009 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan seluruh harta saya sudah ada dalam LHKPN. Di situ sudah tercatat. Itulah mengapa pejabat negara harus mengisi LHKPN," kata dia.

Sementara itu kuasa hukum Nazar, Elza Syarief, berharap supaya majelis hakim dapat melihat perkara ini dengan pikiran jernih. Dia berpendapat ada sebagain dari harta kliennya yang tak terkait kasus, namun ikut disita.

"Semuanya sudah dirinci sebagian memang tidak berkaitan dengan perkaranya namun ikut disita bahkan mau dirampas untuk negara," kata Elza.

Sidang vonis untuk kasus Nazaruddin seharusnya digelar siang ini. Namun karena belum sepakatnya majelis hakim, maka sidang ditunda hingga tanggal 15 Juni pekan depan.

JPU menuntut Nazar dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Selain hukuman fisik, Jaksa menuntut Nazar agar harta kekayaannya yang berjumlah Rp 600 miliar dirampas untuk negara. (rii/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads