Tanggapi DPR, Pemerintah Segera Ajukan APBNP 2005
Senin, 21 Mar 2005 22:28 WIB
Jakarta - Pemerintah memutuskan mempercepat penyusunan APBNP 2005 dan menyerahkannya ke parlemen sebelum masa reses pada Kamis (24/3/2005). Langkah ini untuk merespon hasil rapat paripurna DPR-RI tentang kenaikan harga BBM. "Menanggapi kesimpulan yang diambil oleh DPR, tadi didiskusikan untuk disusun APBNP 2005 yang sesegera mungkin diajukan kepada DPR," tutur Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi tentang hasil rapat kabinet terbatas Senin (21/3/2005) malam ini di Kantor Presiden, Jakarta. Rapat yang digelar secara mendadak sore tadi, dipimpin langsung oleh Presiden Susilo B. Yudhoyono. Selain Sudi, rapat diikuti oleh Wapres Jusuf Kalla, Menko Polhukam Widodo AS, Menko Kesra Alwi Shihab, Menko Perekonomian Aburizal Bakri,Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, Menkeu Jusuf Anwar dan Menhub Hatta Rajasa.Sudi menjelaskan di dalam rapat terbatas itu, Presiden SBY mengintruksikan agar segera dibuat rumusan konkrit mengenai program pembebasan biaya layanan sosial institusi milik pemerintah bagi rakyat miskin. Yaitu pendidikan gratis, pelayanan kesehatan gratis, dan pelayanan rawat inap kelas tiga gratis di seluruh RS dan puskesmas. "Presiden juga minta pemantauan pasar dan stabilitas lapangan terus dilakukan pada penerapan tarif angkutan. Dan segera laksanakan law inforcement pelaku penyalahgunaan minyak tanah dan bahan lainnya," tambahnya. Ditegaskan oleh Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro bahwa setiap penyalahgunaan dalam rantai distribusi minyak tanah dan BBM yang ditemukan, akan diproses sebagai tindak pidana. "Saat ini kami sedang mempelajari upaya untuk memperbaiki distribusi. Salah satu yang kami lakukan adalah bekerja sama dengan pemerintah daerah, utamanya dari sektor distribusi minyak tanah," imbuhnya.Di tempat yang sama, Menkeu Jusuf Anwar menyatakan pihaknya akan mempercepat penyiapan bahan-bahan mengenai APBNP 2005 untuk pertemuan dengan panitia anggaran DPR-RI. Diharapkan agar pengajuannya dapat dipercepat, paling lambat akhir Maret 2005."Tapi kan tanggal 24 Maret, sudah mulai reses. Pembahasan selama masa reses, tentu tergantung pada kesediaan DPR," ujarnya. Sementara itu, Menhub Hattta Radjasa menuturkan sesuai dengan kesepakatan, maka tarif kelas ekonomi untuk Pelni, kereta api, dan angkutan sungai penyeberangan, tidak dinaikkan. Sementara kenaikan tarif angkutan penumpang umum di daerah, menjadi kewenangan gubernur dan bupati setempat untuk menetapkan besarannya. "Kenaikan tarif angkutan kota antar provinsi, masih dalam batas wajar, sehingga saya tidak perlu mengeluarkan Keputusan Menteri tentang penyesuaian tarif," katanya.
(ast/)











































