"Tidak ada data hukuman kebiri memberikan efek jera, seberapa banyak diterapkan itu juga tidak pernah ada. Hukuman yang ada diperberat saja. Seperti kasus di Kediri, pengusaha yang melakukan kejahatan seksual hanya dihukum 9 tahun (sebaiknya hukumannya diperberat)," jelas Ketua Profesi Dokter Spesialis, Prof dr Wimpie Pangkahila dalam jumpa pers di kantor IDI, Jl Sam Ratulangi, Jakpus, Kamis (9/6/2016).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai kapan akan melaksanakan seperti itu, belum lagi efek samping akan muncul, tulang keropos. Saya kira bukan itu kan tujuan awal," jelas Wimpie.
"Tentunya ada efek samping dari pemakaian obat kimia, misalnya ketika orang kehilangan testosteron, perutnya membesar, tulang kreopos, nah sekarang orang normal dibuat seperti itu. Saya kira perlu pemikiran yang lebih matang sebelum menerapkan ini," imbuhnya lagi.
Wimpie lebih setuju apabila pelaku dihukum fisik dengan ditahan dalam waktu lama.
"Jadi saya kira bagi pelaku, orang seperti ini dihukum berat saja, mungkin seperti diisolasi. Tapi kalau dokter sebagai eksekutor tentu akan melanggar sumpahnya," tegas dia. (adf/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini