"Staf ini belum paham betul terkait masalah KPK itu sehingga terjadi kesalahan jadi 'komisi perlindungan korupsi'. Ada kesalahan, human error. Tidak ada faktor kesengajaan setelah saya periksa yang bersangkutan," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2016).
"Beliau (Mendagri) pada awalnya sampaikan tentang itu (sabotase). Setelah kita dalami, kronologisnya seperti apa. Ya itu ada human error," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ini staf saya, ini tanggung jawab saya. Yang memberikan arahan atau untuk pembinaan ke Ditjen politik adalah saya. Saya sudah sampaikan ke menteri bahwa ini kesalahan saya yang tidak menyampaikan ke bawahan untuk lakukan pengontrolan pengiriman surat," paparnya.
Staf yang merupakan lulusan SMA itu akhirnya dipecat. Sementara itu, PNS yang merupakan atasannya diberi sanksi teguran.
"Yang di atas juga kita kasih sanksi sesuai tingkatannya. Kita kasih sanksi sesuai aturan berupa teguran," ujar Soedarmo.
Surat tersebut diterima oleh KPK pada tanggal 7 Juni 2016 dan langsung dikembalikan lagi. Di surat, kepanjangan KPK ditulis sebagai 'Komisi Perlindungan Korupsi'.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut selama ini tak pernah ada kesalahan penulisan dalam surat menyurat. Tjahjo mensinyalir adanya sabotase dalam insiden ini.
"Baru semalam saya mencari tahu langsung kebenarannya, dan benar ada sabotase dari dalam," tulis Tjahjo di akun Twitter-nya. (imk/bag)











































