Komisi III mengusir Kepala Badan Pengurusan Administrasi Mahkamah Agung Aco Nur untuk menggantikan Nurhadi karena dianggap tidak memiliki kewenangan membahas anggaran. Perwakilan MA tersebut lalu diminta hanya untuk menyerahkan berkas laporan RAPBN-P karena Komisi III tidak mau membahasnya. Lantas bagaimana nasib anggaran MA?
![]() |
"Kami belum bisa jawab itu karena harus diputuskan dalam pleno tapi kami akan memberi catatan-catatan. Dan karena dia (Aco Nur) bukan kuasa pengguna anggaran maka kita tidak bisa diskusi," ungkap anggota Komisi III Taufiqulhadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/6/2016).
Rapat pleno soal RAPBN-P mitra Komisi III, termasuk MA, rencananya akan berlangsung siang ini. Taufiqul menyebut agak sulit usulan MA dipertimbangkan jika tidak ada pembahasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufiqul kembali mengingatkan soal respect yang harus diberikan antar sesama mitra kerja. Jika memang Nurhadi tidak bisa hadir, paling tidak MA harus mengutus pejabat yang memiliki kewenangan seperti Nurhadi.
"Misalnya mengirim Wakil Ketua MA non yudisial, kan bisa. Sebagai sebuah respectasy. Kalau yudisial kan tidak ada hubungan dengan ini (anggaran)," ujar Taufiqul.
Semetara itu Pimpinan Komisi III Benny K Harman yang meminta Aco Nur hanya menyerahkan berkas RAPBN-P menilai pembahasan soal anggaran MA sangat penting dilakukan. Sebab ada banyak aspek krusial yang perlu dibenahi dan mendapat perhatian khusus.
"Yang paling penting biaya-biaya yang dibutuhkan untuk pembenahan ke dalam. Pembenahan hakim, pembenahan tingkat perdana misalnya, tingkat banding," kata Benny di lokasi yang sama.
"Pembenahan sistem administrasinya, di websitenya kembang kepis seperti itu. Bisa berubah-ubah, hari ini bilang putusan ditolak, minggu depan bilang diterima," imbuhnya.
Senada dengan Taufiqul, Benny mengatakan nasib anggaran MA akan diputuskan dalam rapat pleno Komisi III. Dalam rapat tersebut baru akan diketahui apakah RAPBN-P MA akan diterima atau tidak.
"Ya kita lihat nanti. Makanya tadi kita minta MA menunjuk pihak yang paling memiliki kewenangan untuk melakukan pembahasan. Tadi yang datang sebagai apa makanya tadi saya tanya. Anda tidak punya kewenangan," ucap Benny.
Disebutkan politisi Fraksi Partai Demokrat ini, untuk MA yang memiliki kewenangan sebagai pemberi kuasa pengguna anggara adalah Sekretaris MA. Artinya itu adalah Nurhadi. Ada kemungkinan Komisi III akan mengundang Nurhadi yang tengah terlibat kasus suap di KPK itu untuk datang sekali lagi.
"Setahu saya kalau pengguna anggaran itu kan MA, kuasanya diberikan kepada Sekretaris MA. Dia yang punya kewenangan. Nanti kita undang lagi," tutup Benny. (ear/asp)












































