Pantauan detikcom di PN Tipikor, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Jakpus, Kamis (9/6/2016), Nazaruddin tiba di ruang sidang Kartika 2 sekitar pukul 13.15 WIB. Mengenakan kemeja putih, Nazar tampak duduk di salah satu bangku pengunjung sambil menunduk.
Tak ada kata yang terucap dari Nazar saat ditanya perasaan dan kesiapannya jelang sidang putusan. Dia hanya menunduk, dan berkomat kamit melafazkan zikir menggunakan tasbih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menganggap mantan anggota DPR itu melakukan tindak pidana korupsi Rp 40,3 miliar dan melakukan pidana pencucian uang ratusan miliaran rupiah.
Nazar diyakini jaksa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima fee sebesar Rp 23,1 miliar dari PT Duta Graha Indah dan Rp 17,2 miliar dari PT Nindya Karya untuk pengerjaan proyek pemerintah. Korupsi tersebut dia lakukan saat menduduki jabatan sebagai anggota DPR periode 2009-2014.
Selain itu, Nazaruddin juga diyakini telah melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil uang fee tersebut hingga ratusan miliar Rupiah. Pencucian uang ia lakukan dengan membeli sejumlah saham dan properti.
Terkait dugaan korupsi, Nazaruddin diyakini melanggar Pasal 12 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan dalam dakwaan pencucian uang pertama yang tindakannya dilakukan Nazaruddin pada tahun 2009-2010, ia dinilai melanggar Pasal 3 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu untuk dakwaan terkait pencucian uang yang dilakukan antara tahun 2010-2014, Nazaruddin dianggap melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, c, dan e UU no 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 25 tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (rii/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini