Menurut Kepala Satpol PP Jabar Udjawala Pranasigit, Kamis (9/6/2016) kafe itu antara lain cafe Balcony, Armor, Pinus, dan Jungle.
"Secepatnya akan kami bongkar," tegas pria yang akrab disapa Sigit itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka membangun di lahan konservasi, di tengah hutan konservasi Bandung Utara. Ini kan tidak boleh," tambah Sigit.
Sigit ini tak tahu bagaimana kafe-kafe itu bisa berdiri di atas lahan di Tahura.
![]() |
"Ini tidak tahu bagaimana bisa membangun, mungkin nekat-nekat saja. Kami memberikan kesempatan ke mereka untuk membongkar," tambahnya.
"Setelah dibongkar akan kami kembalikan ke fungsi semula, sebagai lahan hutan," tutup dia.
Kawasan Taman Hutan Raya Ir H Djuanda adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan jenis asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
Tahura ini terletak di sebelah utara Kota Bandung Berjarak Β± 7 km dari pusat kota. Berdasarkan hasil rekonstruksi tata batas Taman Hutan Raya Ir H Djuanda pada tahun 2003 luasnya adalah 526,98 hektar. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini