Dalam penelusuran wartawan terkait surat HMP untuk memakzulkan Ahok yang mulai diedarkan pada pertengahan Mei 2016 Aristo Purboadji tidak menandatangani surat tersebut.
Saat dikonfirmasi, Aristo mengaku menolak ikut HMP karena langkah pemakzulan Ahok tidak tepat. Apalagi, alasan-alasan adanya HMP sama sekali tidak kuat, malah bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi seperti yang diusung Fraksi Gerindra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tuntutan mereka juga tidak jelas. Salah satu tuntutannya, Pak Ahok harus dimakzulkan karena mempraktikan e-budgeting yang dianggap melanggar UU terkait anggaran. Ini saya tidak sepakat. Karena, menurut saya, kemajuan teknologi informasi harus dilibatkan dimanfaatkan dalam pemberantasan korupsi. Sebab, melalui sistem elektronik tersebut akan terjadi transparansi sehingga meminimalisasi praktik mark up (penggelembungan proyek), korupsi, dan sebagainya," kata Aristo ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (9/6/2016).
Menurut dia, e-budgeting yang diterapkan Pemprov DKI patut diapresiasi. Dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dikatakan bahwa pengelolaan informasi daerah dikelola dalam suatu sistem pengelolaan informasi daerah. "Ini memberi ruang kreativitas bagi Pemda untuk menerapkan sistem keuangan yang lebih baik," ulas penulis buku "Demokrasi Kuat Mimpi Buruk Koruptor" ini.
Aristo berpendapat, kemajuan teknologi ICT (Information and Communication Technology) yang sangat pesat patut disyukuri. Soalnya, kemajuan ICT dapat mempercepat bukan hanya dalam hal pemberantasan dan pencegahan korupsi, tetapi juga konsolidasi demokrasi di Indonesia.
Alasan lain untuk pemakzulan Ahok yang diusung Fraksi Gerindra DPRD DKI adalah kasus Rumah Sakit Sumber Waras dan kasus reklamasi. Menurut dia, dua kasus itu tidak tepat menjadi alasan adanya HMP. Sebab, dua kasus itu merupakan kasus hukum, bukan politik.
"Jadi, sebaiknya tunggu saja sampai kasus hukumnya selesai. Jangan sampai kita menghukum orang yang belum tentu bersalah," tutur dia.
Bukan Perintah Partai
Aristo berani tidak sejalan dengan anggota DPRD DKI Fraksi Gerindra lainnya yang secara bersama-sama menandatangani HMP karena menurut Aristo HMP bukan perintah partai ataupun fraksi, melainkan sikap masing-masing individu yang sifatnya pribadi.
Ia juga tidak khawatir jika langkahnya itu malah membuatnya dijatuhi sanksi. "Saya siap dengan segala konsekuensinya. Perlu saya jelaskan kalau saya bukan pro-Ahok, tapi saya pro-antikorupsi," tambah mahasiswa S3 IPB ini.
Sikapnya ini dibuktikan ketika ia ikut menandatangani hak angket bersama anggota DPRD dari Fraksi Gerindra lainnya. "Saat hak angket diedarkan terkait anggaran siluman, saya ikut teken karena tujuannya untuk transparansi anggaran, bukan untuk memakzulkan," katanya.
Meski ada konsekuensi terkait sikapnya itu, Aristo mengaku siap. Namun, ia yakin bahwa partainya tidak akan menjatuhkan sanksi hanya karena tidak ikut tanda tangan HMP. Alasannya, Gerindra dikenal sebagai partai yang mengusung visi antikorupsi. "Saya justru menjalankan komitmen, visi, dan misi partai yang antikorupsi. Saya memulai dan berharap bisa mengajak teman-teman di DPRD DKI untuk melakukan hal yang sama," ujarnya.
HMP
Aristo mengaku pesimistis HMP bisa berhasil, apalagi dulu pernah gagal. Saat ini, sudah ada sekitar 20 orang yang menandatangani HMP. Selain Fraksi Gerindra, ada beberapa anggota DPRD DKI lainnya yang ikut seperti dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Demokrat.
Sebanyak 14 anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra yang sudah menandatangani surat edaran HMP yaitu Mohamad Taufik, Taufik Hadiawan, Abdul Ghoni, Iman Satria, Fajar Sidik, Nuraina, Prabowo Soenirman, Mohamad Arief, Endah Setia Dewi, Syarif, Seppalga Ahmad, Rani Mauliani, dan Rina Aditya Sartika. (zal/tor)











































