kembali ramai diperbincangkan setelah Ketum PKB Muhaimin Iskandar menggelontorkan isu itu. Ketua MPR Zulkifli Hasan menuturkan perlu amandemen untuk mencabut Tap MPRS yang di dalamnya terdapat konsideran bahwa Bung Karno melindungi tokoh PKI.
"MPR kan nggak bisa nyabut, harus amandemen lagi. MPR nggak bisa membuat atau mencabut Tap lagi karena sudah sama-sama lembaga negara," kata Ketua MPR Zulkifli Hasan kepada detikcom, Kamis (9/6/2016).
Namun demikian usul PKB akan tetap ditampung. Nantinya akan dibahas di tim kajian MPR yang tengah mematangkan rencana amandemen UUD 1945.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan PKB kembali menggelontorkan isu pencabutan Tap MPRS No XXXIII/1967 yang pernah ramai pada 2012 lalu. Adalah Ketum PKB Muhaimin Iskandar yang menyampaikan tuntutan ini. Politisi yang akrab disapa Cak Imin ini dalam keterangannya, Rabu (8/6/2016) menyampaikan, dalam Tap MPR tersebut di dalamnya terdapat konsideran bahwa Bung Karno melindungi tokoh-tokoh peristiwa G30S/PKI tahun 1965.
"Tap MPRS No XXXIII/1967 tentang Pengalihan Kekuasaan dari Pak Harto ke Bung Karno isinya masih ada yang aneh. Mosok Bung Karno melindungi kelompok yang dituduhkan ingin menggulingkannya?" terang Cak Imin.
Menurut Cak Imin, bangsa Indonesia adalah bangsa yang bermartabat dan senantiasa menghargai jasa-jasa dan perjuangan para pahlawan kesuma bangsa, termasuk jasa dan perjuangan Proklamator Kemerdekaan Bung Karno.
"Nama baik Bung Karno masih harus direhabilitasi. Masih banyak perundang-udangan kita yang menyudutkan Bung Karno. Kendati polemik hari lahir Pancasila dan Bung Karno sudah ditempatkan ke tempat yang semestinya, alias tuntas," tegas dia.
Polemik yang sama pernah mencuat pada 2012 lalu. Banyak pendapat yang pro dan kontra. Ada yang menyampaikan dengan penganugerahan gelar pahlawan otomatis Tap MPR itu gugur. Apalagi kemudian ada Perppu mengenai Pancasila.
(tor/van)











































