"Loh jangan tidak percaya diri gitu dong, kalau merasa bahwa KTP dan sebagainya dikatakan dukungan, ya harus yakin itu dukungan. Tetapi kalau ada kekhawatiran, berarti KTP-nya bukan KTP yang nanti orang-orang yang bukan mendukung," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2016).
Fadli mengatakan pemilik KTP yang sudah terkumpul itu belum tentu semuanya terverifikasi. Dia menyebut bisa saja ada makelar KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan verifikasi faktual tersebut ada di revisi UU Pilkada yang disahkan pekan lalu. Fadli menegaskan bahwa verifikasi faktual itu tetap harus dijalankan.
"Wajib verifikasi, itu adalah perintah UU bukan lagi sekadar saran, karena perintah UU wajib dilaksanakan," ujarnya.
Aturan baru itu termuat di UU Pilkada yang disahkan DPR pada 2 Juni 2016. Di dalam Pasal 48 UU Pilkada, diatur bila pendukung tak bisa ditemui oleh petugas saat verifikasi faktual, maka pihak pasangan calon harus menghadirkan pasangan calon itu ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat dalam waktu tiga hari.
Ahok melihat verifikasi faktual ini bakal menjadi masalah. Meski mengaku pasrah, namun Ahok khawatir para pendukungnya bakal dibuat repot gara-gara aturan baru itu.
"Repot kenapa? Waktu timnya datang hari kerja, pasti kan enggak ada ini," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (6/6/2016).
"Jam segini petugas datang ke rumah kamu, pasti enggak ada. Begitu enggak ada tiga hari batas waktu, kamu mesti datang ke PPS terdekat. PPS terdekat buka 24 jam enggak?" sambung Ahok.
(imk/tor)











































