Kedua tersangka yakni Hendrik (23) yang ditangkap tim Unit V Subsit Resmob di sebuah apartemen di Jakpus dan Tjong (61) ditangkap di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Keduanya ditangkap selama sepekan lalu dalam operasi pekat.
"Kedua tersangka ini merupakan lebel agen judi bola online yang diselenggarakan di situs www.sbxxxx.com," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto, Kamis (9/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Omsetnya mencapai Rp 100 juta per bulan, sementara tersangka Tjong omsetnya mencapai Rp 30 juta pe bulan," katanya.
Barang bukti yang disita dari keduanya seperti 3 unit laptop, 2 buah tokwn key BCA, 1 unit handpgone, 2 kartu ATM dan 1 buah buku tabungan. Kedua tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan TPPU.
(mei/aan)










































