Penyelundup Sabu 150 Kg Sempat Divonis Bebas di PN Jakut, MA: Linfei Terlibat!

Penyelundup Sabu 150 Kg Sempat Divonis Bebas di PN Jakut, MA: Linfei Terlibat!

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 09 Jun 2016 09:48 WIB
Gedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara (ari/detikcom)
Jakarta - Li Linfei dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dalam kasus penyelundupan sabu 150 kg. Mahkamah Agung (MA) kaget dan mengubah putusan sehingga menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun kepada Linfei.

"Dia terlibat!" kata juru bicara MA hakim agung Suhadi saat berbincang dengan detikcom, Kamis (9/6/2016).

Linfei berkomplot dengan kekasihnya, Chen Weibiao (44). Strateginya cukup rapi, yaitu Chen datang dari China terlebih dahulu ke Jakarta pada pertengahan 2014. Setelah itu Chen mengontrak rumah di bilangan elit Pluit, Jakarta Utara, dengan mengaku sebagai pengusaha batubara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Chen memantau kondisi dan situasi Jakarta. Setelah merasa aman, dia memberi sinyal agar paket 150 kg sabu dikirim ke Indonesia. Setelah itu, giliran Linfei yang datang ke Indonesia pada Oktober 2014.

"Linfei mengaku untuk rekreasi. Tapi tiket pesawatnya PP dan setelah waktunya pulang, dia belum pulang. Itu kan tidak mungkin kalau tidak tahu," kata Suhadi.

"Masa Linfei ke Indonesia hanya untuk masak-masak di rumah. Ini kan janggal," sambung Suhadi.

Paket sabu itu dikirim lewat jalur laut, disarukan sebagai paket mainan anak. Setelah berlabuh, paket itu dikirim dengan mobil boks ke rumah sewaan Chen pada 22 November 2014.

"Linfei itu yang menerima paket dan menandatangani surat ekspedisi. Dia terlibat," ucap Suhadi.

Namun versi PN Jakut, Linfei tidak terlibat sehingga membebaskan Linfei pada 1 Juli 2015. Jaksa yang menuntut mati kaget dan mengajukan kasasi. Melihat peran Linfei, majelis kasasi yang terdiri dari hakim agung Artidjo Alkostar, hakim agung Suhadi dan hakim agung Andi Samsan Nganro menyatakan Linfei bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun pada 30 Mei 2016.

"Jadi Linfei itu terlibat, tapi perannya tidak terlalu tampak," kata Suhadi menjelaskan mengapa tidak menjatuhkan hukuman mati. Di kasus ini, Chen dihukum mati di tingkat pertama hingga kasasi. (asp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads