Saat ini masih terdapat 169 orang TKIB di penampungan sementara KBRI dengan permasalahan mulai dari gaji tidak dibayar hingga tindak kekerasan fisik. KBRI Abu Dhabi terus berupaya untuk menyelesaikan permasalahan dan mengupayakan pemulangan bagi para TKIB yang saat ini masih berada di penampungan sementara.
"Upaya untuk menyelesaikan kasus-kasus mereka terus dilakukan dengan prinsip keberpihakan. KBRI dan KJRI merupakan rumah bagi seluruh WNI di PEA (Persatuan Emirat Arab)," ujar Duta Besar RI untuk PEA, Husin Bagis dalam rilisnya, Rabu (8/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 40 orang TKIB tersebut, 15 orang di antaranya terindikasi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan oleh Direktorat Perlindungan WNI dan BHI, Kementerian Luar Negeri, Bareskrim Polri, dan IOM Indonesia.
"Para TKIB yang terindikasi korban TPPO akan diterima oleh pihak Bareskrim Polri dan Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri. Selanjutnya mereka akan dikirim ke RPTC Kemsos untuk sementara ditampung selama kasusnya didalami oleh pihak Bareskrim," ujar Atase Ketenagakerjaan RI di UAE, Janususilo.
"Setelah itu baru para TKIB akan dipulangkan ke daerah masing-masing," lanjutnya.
(miq/miq)











































