Jimly: UU Pilkada yang Baru Disahkan Ganggu Independensi KPU

Jimly: UU Pilkada yang Baru Disahkan Ganggu Independensi KPU

Jabbar Ramdhani - detikNews
Kamis, 09 Jun 2016 00:41 WIB
Foto: Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie (Ari/detikfoto)
Jakarta - Dalam UU Pilkada yang baru disahkan DPR, ada ketentuan yang dianggap mengancam independensi KPU. Yaitu soal setiap peraturan KPU wajib dirapatkan dengan DPR dan keputusannya mengikat. Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menilai ketentuan itu memang mengganggu independensi KPU.

"Jadi memang ada aturan dalam penyelenggaraan pemilu yang bisa dianggap mengganggu independensi. Padahal dalam konstitusi, jelas, KPU itu lembaga nasional, tetap, mandiri," ucap Jimly di kantor DKPP, Gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta, Rabu (8/6/2016).

Baca juga: UU Pilkada Ancam Independensi KPU, Husni: Tak Boleh Ada Pemaksaan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Jimly, satu-satunya lembaga yang harus berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR dalam penyusunan peraturan adalah KPU dan Bawaslu. Padahal UUD 1945 menyebut KPU bersifat mandiri.

"Lebih konkret indepensinya, lebih eksplisit dibanding lembaga-lembaga lain. Misalnya Komnas HAM, nggak kaya gitu. Padahal Komnas HAM tidak ada di konstitusi. Misal KPK, nggak ada di UUD," ujar mantan ketua MK itu.

"Itu menggambarkan, ada cara berpikir lama di dalam pengaturan mengenai KPU dan Bawaslu. Sehingga untuk membuat peraturan pun harus konsultasi. Jadi ini bisa dibilang mengganggu independensi," lanjutnya.

Baca juga: Jimly: Secara Umum UU Pilkada Tidak Memuaskan, Terburu-buru Disahkan

Meski menurutnya, di lain sisi ada gunanya konsultasi yang mengikat itu. Jadi KPU bisa berlindung sekiranya ada yang mengkritik peraturan KPU, bahwa itu sudah dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah.

"Pasal yang berbunyi KPU harus mengikuti rekomendasi hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan DPR, itu lebih keras lagi daya cengkramnya. Sehingga dapat mengganggu daya independensi dari penyelenggara pemilu," kritik Jimly.

"Jadi saya berharap kawan-kawan yang duduk di pemerintahan maupun di parlemen, tolonglah berpikir jangka panjang untuk kepentingan bangsa dan negara. Jadi jangan larut dalam kepentingan jangka pendek bagi kepentingan kelompoknya masing-masing," imbuhnya. (miq/miq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads