Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto mengatakan, tersangka AW ditangkap Unit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin Kompol Sumardi pada Selasa (7/6) kemarin. Sebelumnya tersangka dilaporkan pada 11 September 2015.
"Modusnya tersangka menawarkan proyek dengan iming-iming keuntungan," ujar Budi kepada detikcom, Rabu (8/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban dijanjikan mendapatkan keuntungan 50 persen," imbuhnya.
Karena korban dan pelaku saling mengenal, korban pun mengukuti keinginan pelaku. Proyek pun berjalan akan tetapi pelaku tidak memenuhi janjinya untuk memberikan keuntungan kepada korban.
"Dan modalpun juga tidak diberikan oleh pelaku, malahan uang milik korban tersebut justru habis digunakan untuk kepentingan pelaku sendiri," imbuhnya.
Karena merasa dirugikan, korban pun melapor ke polisi. "Tetapi kedua pihak bersepakat untuk damai dan pelaku akan mengembalikan uang korban," pungkasnya.
(mei/miq)











































