Polisi yang akan dipanggil yaitu Brigadir Pol Ari Kuswanto, Brigadir Pol Dwianto Budiawan, Brigadir Pol Fauzi Hadi Nugroho dan Ipda Andi Yulianto. Keempatnya selama ini diketahui menjadi ajudan dari sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
"Masih diupayakan untuk berkoordinasi (dengan Mabes Polri). Karena setelah ini adalah panggilan kedua sudah selesai maka akan ada upaya jemput paksa," ujar Plt Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menyebutkan bahwa keempat polisi yang akan menjadi saksi tersebut sedang berada di Poso, Sulawesi Tengah dalam operasi Tinombala. Menanggapi hal tersebut, Yuyuk mengatakan bahwa KPK akan tetap menjemput paksa mereka atas dasar proses penegakan hukum.
"Saya rasa lewat koordinasi yang dilakukan sudah jelas bagaimana kemauan kami untuk proses penegakan hukum. Semoga yang bersangkutan bila dipanggil sebagai saksi segera datang apalagi sudah 2 kali dipanggil," ujar Yuyuk.
Dirinya juga menolak bila upaya penjemputan paksa nantinya dianggap menabrak aturan yang ada. Karena menurut Yuyuk sebagai saksi, keempat polisi tersebut harus hadir bila ada panggilan dari KPK. Apalagi mereka sudah 2 kali mangkir dari panggilan KPK.
"Tidak ada istilah menabrak, yang ada setelah 2 kali dipanggil memang ada surat dan upaya penjemputan paksa," lanjut Yuyuk.
Mabes Polri telah mendeteksi keberadaan 4 anggota Polri yang tidak menghadiri pemeriksaan KPK. Mereka diketahui mendapat rotasi penugasan dalam operasi Tinombala, Poso.
"Anggota kita yang dipanggil KPK itu sudah kita konfirmasi kepada satuannya. Ada penjelasan bahwa mereka (empat anggota polri) masih melaksanakan tugas ke Poso," ujar Boy Rafli di Mabes Polri, Selasa (7/6). (rii/bal)











































