Ketiga staf pribadi tersebut atas nama Max Pattiwael staf pribadi Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, Alpha dan Jahja Djokdja yang merupakan staf pribadi anggota DPRD dari Hanura Ongen Sangaji.
"Ketiganya tidak hadir tanpa keterangan," kata Plt Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriarti di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuyuk memastikan penyidik KPK akan membuat panggilan kedua kepada para staff pribadi anggota DPRD tersebut. Namun dirinya belum bisa memastikan kapan pemanggilan akan dilakukan.
"Akan dijadwal ulang (pemanggilan). Tapi saya belum dapat informasi kapan akan dipanggil lagi," ujar Yuyuk.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Sanusi dan Presdir PT APL Ariesman Wijaja sebagai tersangka karena diduga terlibat suap pengurusan Raperda soal reklamasi di Teluk Jakarta. Sanusi diduga menerima uang dari Ariesman sebesar Rp2 miliar.
Uang tersebut ditujukan untuk mempengaruhi jalannya pembahasan Raperda yang masih dibahas di DPRD DKI. Ada sejumlah hal yang membuat pengesahan Raperda tak kunjung dieksekusi, salah satunya soal ketidaksepakatan atas biaya kontribusi tambahan sebesar 15 persen bagi pengembang sebagaimana yang diusulkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
(miq/miq)











































