Jimly: Secara Umum UU Pilkada Tidak Memuaskan, Terburu-buru Disahkan

Jimly: Secara Umum UU Pilkada Tidak Memuaskan, Terburu-buru Disahkan

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 08 Jun 2016 18:58 WIB
Foto: Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie (Agung/detikfoto)
Jakarta - UU Pilkada yang baru disahkan DPR menyisakan beberapa masalah. Mulai dari dianggap memperberat verifikasi pendukung calon independen, hingga mengancam independensi KPU. Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menilai UU Pilkada tak memuaskan.

"Secara umum UU ini tidak memuaskan, karena terlalu diburu-buru oleh tahapan. Asumsinya revisi UU harus selesai sebelum tahapan. Tapi sebenarnya karena terburu-buru begitu jadi tidak maksimal," ucap Jimly usai sidang di DKPP Gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta, Rabu (8/6/2016).

Jimly mencontohkan, soal definisi Pilkada pemilu satu putaran yang tidak dirinci dalam UU Pilkada. Padahal itu ada kaitannya dengan peradilan pemilu. Namun karena DPR buru-buru mensahkan UU Pilkada, maka tak semua tersentuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal mestinya tak usah terikat jadwal, kan UU walaupun tahapannya sudah jalan kan ada peralihan," ujar mantan ketua MK itu.

Dengan demikian kata Jimly, terbuka jika ada pihak yang ingin mengajukan judicial review ke MK. Namun dia menyebut tidak elok jika judicial review itu dilakukan KPU atau penyelenggara pemilu lain.

"Bagaimanapun KPU, Bawaslu, DKPP kan sudah pernah dimintai masukan. Walaupun masukannya itu, entah dibaca atau ndak. Itu soal kedua. Bahwa sebagai lembaga yang punya peran di bidang itu sudah dilibatkan, termasuk dengan Menko Polhukam juga saya datang," kata Jimly.

Sebagaimana diketahui, UU Pilkada disahkan pada Kamis (2/6) lalu, saat tahapan Pilkada yang disusun KPU sudah mulai berjalan. KPU selanjutnya akan menuangkan ketentuan dalam UU Pilkada dalam beberapa Peraturan KPU (PKPU).

Baca juga: Ini Poin-poin Perubahan dalam UU Pilkada yang Disahkan DPR (miq/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads