Damayanti Tak Mau Disebut Sebagai Pengatur Duit Suap dari Abdul Khoir

Damayanti Tak Mau Disebut Sebagai Pengatur Duit Suap dari Abdul Khoir

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 08 Jun 2016 18:34 WIB
Damayanti Tak Mau Disebut Sebagai Pengatur Duit Suap dari Abdul Khoir
Sidang Perdana Damayanti/ Foto: Ari Saputra
Jakarta - Damayanti Wisnu Putranti disebut penuntut umum KPK mengatur sejumlah penerimaan duit dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (PT WTU) Abdul Khoir. Namun Damayanti enggan disebut demikian.

"Hanya permasalahannya adalah pada istilah menggerakkan. Apakah betul terdakwa menggerakkan? Nah itulah pembelaan kami," kata kuasa hukum Damayanti, Wirawan Adnan, usai sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2016).

Baca juga: Tiga Kali Minta Duit ke Abdul Khoir, Ini Pembagian Suap Damayanti

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wirawan mengaku tidak membantah apa yang disampaikan penuntut umum dalam surat dakwaan. Dia pun menilai bahwa kliennya lebih tepat dikenakan Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Nah pembelaan kami di persidangan ini untuk mengatakan yang tepat itu diterapkan itu pasal 11. Tadi kan dakwaan alternatif, pasal 11 dan pasal 12. Nah menurut kami, adalah pasal 11. Nanti gimana dinamika persidangan, kita ikuti bersama," sebutnya.

Namun sayangnya, Damayanti enggan menyebut siapa pihak yang menggerakkan tersebut. Wirawan pun mengatakan bahwa Damayanti telah mengajukan diri sebagai justice collaborator, tetapi belum jelas siapa yang ingin diungkap.

"Kami pembelaan ini kan tidak mengarahkan pada orang lain, kami mengatakan bahwa bukan kami yang menggerakan. Di situ kan banyak nama-nama yang disebutkan, nama yang tadi di dakwaan ada Amran, ada kepala balai, arahnya bukan kami yang menggerakkan," ujarnya.

Lalu bagaimana dengan peran pimpinan Komisi V DPR dalam perkara tersebut?

"Kan tadi enggak disebut dalam dakwaan. Kami hanya kepentingan membela terdakwa, enggak mengarahkan pada pimpinan yang lain," elak Wirawan.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Damayanti didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara untuk dakwaan kedua, Damayanti didakwa melanggar Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (dha/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads