Ketentuan itu diatur huruf a pasal 9 UU Pilkada. KPU bertugas menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum RDP yang keputusannya bersifat mengikat.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan KPU akan menyiapkan langkah-langkah tertentu jika memang pasal itu mengancam independensi KPU. Sebab menurut Husni, KPU dalam UUD adalah lembaga yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemandirian KPU, lanjut Husni, dapat terancam bila sudah ada pemaksaan atas satu proses. Menurutnya, tugas KPU untuk mendudukkan kembali asas yang sudah diatur dalam UUD. Tapi dia belum memastikan apakah akan mengajukan judicial review ke MK terkait pasal itu.
"Kalau sudah ada pemaksaan terhadap satu proses atau kepentingan, maka asas kemandirian itu bisa terancam. Maka kewajiban moral bagi KPU untuk mendudukan kembali asas-asas yang sudah diatur dalam UUD. Apakah judicial review atau tidak, (itu) belakangan," kata Husni.
(miq/miq)











































