UU Pilkada Ancam Independensi KPU, Husni: Tak Boleh Ada Pemaksaan

UU Pilkada Ancam Independensi KPU, Husni: Tak Boleh Ada Pemaksaan

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 08 Jun 2016 18:12 WIB
Foto: Ketua KPU Husni Kamil Manik (Agung/detikfoto)
Jakarta - Tak hanya mengancam calon independen, UU Pilkada yang baru disahkan DPR juga mengancam independensi KPU. Ada satu pasal yang mengatur bahwa setiap peraturan yang disusun KPU harus dikonsultasikan dengan DPR yang keputusannya mengikat.

Ketentuan itu diatur huruf a pasal 9 UU Pilkada. KPU bertugas menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum RDP yang keputusannya bersifat mengikat.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan KPU akan menyiapkan langkah-langkah tertentu jika memang pasal itu mengancam independensi KPU. Sebab menurut Husni, KPU dalam UUD adalah lembaga yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang kan prosesnya di pemerintah. Di mana pemerintah juga akan melakukan harmonisasi. Jika nanti muncul pasal yang kira-kira mengancam independensi KPU maka kita perlu mengambil langkah berikutnya," ucap Husni Kamil Manik di DKPP, Gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2016).

Kemandirian KPU, lanjut Husni, dapat terancam bila sudah ada pemaksaan atas satu proses. Menurutnya, tugas KPU untuk mendudukkan kembali asas yang sudah diatur dalam UUD. Tapi dia belum memastikan apakah akan mengajukan judicial review ke MK terkait pasal itu.

"Kalau sudah ada pemaksaan terhadap satu proses atau kepentingan, maka asas kemandirian itu bisa terancam. Maka kewajiban moral bagi KPU untuk mendudukan kembali asas-asas yang sudah diatur dalam UUD. Apakah judicial review atau tidak, (itu) belakangan," kata Husni.

(miq/miq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads