"Terdakwa tak puas memarahi dan melakukan kekerasan pada akhir Juli 2015. Pukul belakang kepala 1 kali, pakai bantal 3 kali. Korban jatuh dan terbentur, 'Kamu bego, anjing, monyet'," ujar jaksa Wahyu Oktavianto saat membacakan surat dakwaan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2016).
Kemudian pada Agustus 2015, korban tengah mengasuh anak Ivan Haz yang kemudian menangis. Ivan pun kembali memarahi korban dan melakukan kekerasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian korban masih sempat menidurkan anak Ivan Haz. Namun anak Ivan Haz masih menangis dan membuat Ivan Haz naik pitam kembali.
"Di luar lalu memukul kedua belah mata dengan tangan kosong dan kembali memar. Korban lalu tidur dan saat bangun tidak bisa melihat sama sekali karena mata merah," ujar jaksa.
Ivan didakwa pasal 44 ayat 1 juncto pasal 5 huruf a Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara. Atas dakwaan tersebut, Ivan tidak mengajukan eksepsi. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Yohannes pun menutup sidang dan akan melanjutkannya pada 15 Juni 2016 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Ivan Haz terbelit kasus kekerasan tersebut setelah dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya pada 1 Oktober 2015 oleh pembantunya. Ivan dilaporkan atas tuduhan melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
Terkait kasus itu, Ivan juga dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang akhirnya memutuskan untuk memberhentikan Ivan sebagai anggota DPR. Namun PPP yang menaungi Ivan masih mempertahankannya sebagai anggota partai.
"Partai baru ambil keputusan kalau sudah mendapat vonis pengadilan. Kita belum melakukan upaya apapun terkait posisi Ivan di partai," kata Waketum PPP Reni Marlinawati di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (3/6/2016). (dha/rvk)











































