"Tadi ngomongin perpanjangan penahanan Pak Ojang sampai tanggal 10 Juli," ujar kuasa hukum Bupati Subang Ojang Sohandi, Rohman Hidayat di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2016).
Selain permintaan perpanjangan masa tahanan, dia juga menyebut kliennya pernah diperiksa oleh Bareskrim Polri dalam dugaan pemberian motor trail kepada beberapa pejabat Polda Banten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan Ojang. Di antaranya uang senilai Rp 1,4 miliar, motor Harley Davidson dan mobil Nissan Navara.
Untuk aliran uang Rp 14 miliar, Ojang telah siap untuk mengungkapnya. Oleh karena itu, dia mengajukan diri sebagai justice collaborator. Namun hingga saat ini pimpinan KPK belum mengabulkan permintaan tersebut. (tfq/ndr)