KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Subang Hingga 10 Juli

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Subang Hingga 10 Juli

Bisma Alief - detikNews
Rabu, 08 Jun 2016 17:46 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Bupati Subang Ojang Sohandi ditahan oleh KPK dalam kasus suap pengamanan perkara kapitasi Jamkesmas Dinas Kesehatan Subang. Masa penahanan Ojang diperpanjang hingga 10 Juli mendatang.

"Tadi ngomongin perpanjangan penahanan Pak Ojang sampai tanggal 10 Juli," ujar kuasa hukum Bupati Subang Ojang Sohandi, Rohman Hidayat di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2016).

Selain permintaan perpanjangan masa tahanan, dia juga menyebut kliennya pernah diperiksa oleh Bareskrim Polri dalam dugaan pemberian motor trail kepada beberapa pejabat Polda Banten.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada kasus ini, KPK menyita sejumlah barang bukti hasil gratifikasi yang diterima Bupati Subang Ojang Suhandi (OJS). Ojang Suhandi saat ini berstatus tersangka KPK atas dugaan suap Rp 528 juta kepada jaksa agar namanya tidak disebut dalam penanganan perkara di Kejati Jabar. Selain itu, Ojang diduga menerima gratifikasi Rp 385 juta.

Dalam kasus ini, KPK telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan Ojang. Di antaranya uang senilai Rp 1,4 miliar, motor Harley Davidson dan mobil Nissan Navara.

Untuk aliran uang Rp 14 miliar, Ojang telah siap untuk mengungkapnya. Oleh karena itu, dia mengajukan diri sebagai justice collaborator. Namun hingga saat ini pimpinan KPK belum mengabulkan permintaan tersebut. (tfq/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads