Dahsyat! MA Tambah Hukuman Mati ke Penyelundup 800 Kg Sabu Jadi 5 Orang

Dahsyat! MA Tambah Hukuman Mati ke Penyelundup 800 Kg Sabu Jadi 5 Orang

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 08 Jun 2016 17:45 WIB
Wong Chi Ping saat sidang di PN Jakbar (lamhot/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman mati kepada penyelundup sabu 800 kg menjadi 5 orang. Mereka menyelundupkan sabu pada awal Januari 2015 yang dipimpin oleh Wong Chi Ping, gembong narkoba buronan 7 negara.

Pergerakan Wong licin bak belut dan BNN butuh waktu 5 tahun untuk menangkap Wong dan berhasil membekuknya pada awal Januari 2015 lalu. Kala itu, Wong membawa 800 kg sabu lewat perjalanan laut dari Malaysia-Kepulauan Seribu-Tangerang. Sembilan orang dibekuk, yaitu:

1. Wong Chi Ping
2. Ahmad Salim Wijaya.
3. Cheung Hon Ming.
4. Siu Cheuk Fung.
5. Tan See Ting.
6. Tam Siu Liung.
7. Sujardi.
8. Syarifuddin.
9. Andika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka lalu diadili dengan berkas terpisah. Khusus Tam Siu Liung, awalnya hanya dihukum penjara seumur hidup, baik di tingkat pertama atau banding. Tapi di tingkat kasasi, nasib Siu berbalik 180 derajat.

"Divonis mati," kata juru bicara MA hakim agung Suhadi saat dihubungi detikcom, Rabu (8/6/2016).
Vonis mati itu dijatuhkan dalam sidang yang baru saja selesai digelar. Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Artidjo Alkostar dan anggota majelis hakim agung Suhadi serta hakim agung Andi Samsan Ngaro. Dengan putusan tersebut, maka total vonis yang dijatuhkan kepada mafia narkoba itu adalah:

1. Wong Chi Ping dihukum mati.
2. Ahmad Salim Wijaya dihukum mati.
3. Cheung Hon Ming dihukum mati.
4. Siu Cheuk Fung dihukum mati.
5. Tan See Ting dihukum seumur hidup
6. Tam Siu Liung awalnya dihukum seumur hidup dan hari ini diubah hukumannya menjadi dihukum mati.
7. Sujardi dihukum 20 tahun penjara.
8. Syarifuddin dihukum 18 tahun penjara.
9. Andika dihukum 15 tahun penjara. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads