Dia tampak santai menjalani sidang pembacaan dakwaan yang sebelumnya sempat tertunda pada Kamis, 2 Juni 2016. Ivan duduk sebagai pesakitan lantaran terbelit perkara melakukan penganiayaan terhadap pembantunya.
Atas kasus itu, Ivan Haz resmi diberhentikan dari DPR setelah paripurna membacakan surat MKD tentang pemberhentian Ivan Haz dari anggota DPR. MKD menilai kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga itu pelanggaran berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Partai baru ambil keputusan kalau sudah mendapat vonis pengadilan. Kita belum melakukan upaya apapun terkait posisi Ivan di partai," kata Waketum PPP Reni Marlinawati di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (3/6/2016).
Ivan Haz dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 Undang-undang no 23 tahun 2004 tentang Pemberantasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 64 KUHP. (dha/rvk)











































