Kasus Penganiayaan Pembantu, Ivan Haz Jalani Sidang Perdana di PN Jakpus

Kasus Penganiayaan Pembantu, Ivan Haz Jalani Sidang Perdana di PN Jakpus

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 08 Jun 2016 16:54 WIB
Kasus Penganiayaan Pembantu, Ivan Haz Jalani Sidang Perdana di PN Jakpus
Foto: /dhani detikcom
Jakarta - Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ivan tampak mengenakan kemeja putih lengan panjang dan rompi tahanan warna merah.

Dia tampak santai menjalani sidang pembacaan dakwaan yang sebelumnya sempat tertunda pada Kamis, 2 Juni 2016. Ivan duduk sebagai pesakitan lantaran terbelit perkara melakukan penganiayaan terhadap pembantunya.

Atas kasus itu, Ivan Haz resmi diberhentikan dari DPR setelah paripurna membacakan surat MKD tentang pemberhentian Ivan Haz dari anggota DPR. MKD menilai kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga itu pelanggaran berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun status Ivan Haz sebagai anggota PPP tetap dipertahankan. Partai berlambang Kabah itu akan mengambil keputusan kelak setelah vonis dijatuhkan pada Ivan Haz.

"Partai baru ambil keputusan kalau sudah mendapat vonis pengadilan. Kita belum melakukan upaya apapun terkait posisi Ivan di partai," kata Waketum PPP Reni Marlinawati di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (3/6/2016).

Ivan Haz dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 Undang-undang no 23 tahun 2004 tentang Pemberantasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 64 KUHP. (dha/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads