Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, Rabu (8/6/2016), menyampaikan pelarangan pembangunan masjid Muhammadiyah di Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh oleh sekelompok orang yang kemudian disahkan oleh Kementerian agama kantor Bireuen Serta pihak Pemerintahan setempat telah mencederai penerapan syariat Islam di Aceh Serta memecah belah umat Islam.
"Argumentasi penolakan pembangunan Masjid Muhammadiyah di Kecamatan Juli yang disebutkan karena merupakan masjid kelompok dan bukan merupakan Ahlul Sunnah Waljamaah menunjukkan sikap sikap usaha memecah belah umat Islam di Aceh yang seolah ikut diamini oleh pemerintah setempat," jelas dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kondisi seperti ini harus segera ditangani oleh Pemerintah Pusat khususnya Kementerian agama dan MUI bila tidak Akan mencederai penerapan syariat Islam di Aceh," tegas dia.
"Padahal semua masjid muhammadiyah selama ini bebas digunakan oleh siapa saja terutama umat Islam, dari kelompok mana saja. Bahkan sekolah-sekolah Mujammadiyah, Universitas, Rumah Sakit selama ini digunakan dan dinikmati tidak hanya umat Islam tapi juga umat beragama lainnya," tegas dia. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini