1.554 Kendaraan di Jaksel Ditindak, Mulai Cabut Pentil Hingga Diderek

1.554 Kendaraan di Jaksel Ditindak, Mulai Cabut Pentil Hingga Diderek

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Rabu, 08 Jun 2016 16:47 WIB
1.554 Kendaraan di Jaksel Ditindak, Mulai Cabut Pentil Hingga Diderek
Foto: Penertiban kendaraan Sudinhub Jaksel (Istimewa)
Jakarta - Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Selatan telah melakukan 1.554 penindakan selama Mei 2016. Penertiban dilakukan untuk menimbulkan kesadaran masyarakat dalam mengemudi kendaraan.

"Penertiban akan kami tingkatkan agar masyarakat dapat tertib dari parkir liar, para pengemudi dapat sadar menaati peraturan yang berlaku UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Kasudinhubtrans Jaksel Christianto melalui keterangan tertulis, Rabu (8/6/2016).

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Humas Sudinhubtrans Jaksel, penertiban itu berupa 335 tindakan operasi penderekan, 247 tindakan operasi cabut pentil roda empat dan 573 tindakan operasi cabut pentil roda dua. Kemudian ada juga 121 tindakan operasi parkir liar, 18 tindakan terhadap operasi kelaikan jalan, 88 tindakan operasi kelengkapan surat, 5 tindakan bagi kendaraan yang masuk jalur TransJakarta dan 161 tindakan terhadap setop operasi terhadap kendaraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudinhubtrans Jaksel juga menindak sejumlah angkutan umum, mobil barang dan kendaraan pribadi selama Mei 2016. Rinciannya menindak 5 bus besar (AKAP dan Dalam Kota), 112 bus sedang (Metromini dan Kopaja), 141 bus kecil (angkot, KWK dan Mikrolet), 127 angkutan penumpang (taksi), 98 mobil barang (truk, pikap dan delvan), 23 angkutan lingkungan (Kajen IV, Bajaj), 465 mobil pribadi dan 573 motor pribadi. Total pelanggaran mencapai 1.544.

"Kami lakukan biar jera," pungkasnya. (aws/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads