"Menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup," putus majelis hakim Ibnu Basuki Widodo, dalam sidang yang digelar di PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Jakarta, Rabu (8/6/2016).
Yeung terbukti melanggar Pasal 114 UU Narkotika yaitu memperdagangkan narkotika golongan I buka tanaman. Atas vonis itu, Yeung mengaku pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yeung berangkat ke Indonesia menggunakan penerbangan terakhir dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta kesokan harinya pada 5 September 2015. Beberapa hari di Jakarta, Yeung langsung mengontak salah seorang kawannya yang juga WN Hong Kong yang tinggal di Apartemen Ibis di bilangan Jakarta Pusat.
Begitu Yeung masuk, ia langsung disergap oleh dua kepolisian dari Polda Metro Jaya. Dari tangannya, polisi mengamankan uang tunai Rp 378 juta, batu giok, kartu ATM, perhiasan, kartu travel, dua ponsel, satu yang ada di saku celananya dan satu lagi digenggam dan berdering serta 520 ribu pil ekstasi. (rvk/asp)