Menurut Kepala Kejari Jakarta Pusat Hermanto, koordinasi dibutuhkan guna mengetahui status kepemilikan aset Hartawan di Hong Kong. Jika tidak ada klaim ganda atas aset tersebut maka kejaksaan akan segera menyita seluruh harta milik terpidana tersebut.
"Kita sudah koordinasi dengan Kemenkum HAM sini untuk didata harta dia di Hong Kong, agar tidak terjadi double claim kan," ujar, Hermanto di Kejagung, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sudah aman ya nanti kita lakukan apa yang menjadi kewajiban kita," sambungnya.
Berikut aset milik Aluwi yang tercatat dalam putusan:
1. UBS Funds Asset (UBS Lux-Money Market Fund Valor 000594601) sebanyak 945 dengan nilai estimasi sebesar US$ 1.634.000 yang berada di rekening 207598 UBS AG Hong Kong.
2. Saham sebanyak 199 dengan nilai estimasi US$ 230.088 yang berada di rekening 207598 UBS AG Hong Kong
3. Uang sebesar US$ 845.212 yang berada di rekening credit Suisse Bank dengan nomor rekening 70088 atas nama Aquarius Finance Enterprises Limited di mana Hartawan Aluwi sebagai pihak pengendali atas perusahaan tersebut.
Barang-barang tersebut sudah dibekukan dan disita untuk dicairkan ke 1.118 nasabah/investor PT Antaboga Delta Sekuritas melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Penyitaan ini juga sudah mendapat penetapan dari PN Jakpus dengan nomor register 824/Pen.Pid/2014/PN.JKT.PST.
(ed/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini