Dalam surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum KPK dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Damayanti mendapatkan fee atas jasanya mengajukan usulan pembangunan proyek jalan melalui 'proyek aspirasi' di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tercatat dalam surat dakwaan itu, Damayanti menerima uang dalam 3 termin untuk berbagai kepentingan.
Pertama pada tanggal 25 November, Damayanti menerima uang dari Abdul Khoir sebesar SGD 328 ribu. Uang itu lalu dibagi menjadi 3 yaitu SGD 245.700 untuk Damayanti dan masing-masing SGD 41.150 untuk Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang itu lalu dibagi-bagi Damayanti kepada Hendrar Prihadi, Widya Kandi Susanti, dan Gus Hilmi. Hendrar yang saat itu mencalonkan diri sebagai Wali Kota Semarang mendapat jatah Rp 300 juta melalui tim suksesnya, sedangkan Widya dan Gus Hilmi menerima masing-masing Rp 150 juta. Sisanya dibagi 3 lagi yaitu Rp 200 juta untuk Damayanti dan masing-masing Rp 100 juta untuk Dessy dan Julia.
Terkait dengan hal tersebut, Hendrar, Widya Kandi dan Gus Hilmi telah diperiksa penyidik KPK. Hendrar pun mengaku bahwa tim suksesnya telah mengembalikan duit tersebut.
Kemudian pada 7 Januari 2016, Abdul Khoir kembali memberikan duit SGD 404 ribu kepada Damayanti melalui Dessy dan Julia. Uang itu merupakan pemberian Abdul Khoir untuk Budi Supriyanto.
Namun jatah untuk Budi Supriyanto sejumlah SGD 305 ribu dari duit tersebut. Sisanya yaitu SGD 99 ribu kembali dibagi 3 untuk Damayanti, Dessy, dan Julia. Jatah SGD 305 ribu untuk Budi Supriyanto diberikan pada 11 Januari 2016.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang sejumlah SGD 328 ribu, Rp 1 miliar dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dan SGD 404 ribu dari Abdul Khoir," kata jaksa Iskandar Marwanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) di Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2016).
Damayanti pun didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sementara untuk dakwaan kedua, Damayanti didakwa melanggar Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
(dha/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini