DKPP Gelar Sidang Etik, Periksa Ketua KPU Terkait Keberpihakan Lembaga

DKPP Gelar Sidang Etik, Periksa Ketua KPU Terkait Keberpihakan Lembaga

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 08 Jun 2016 14:18 WIB
Foto: Jabbar Ramdhani/detikcom
Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang etik. Ketua KPU Husni Kamil Manik menjadi pihak teradu.

Husni Kamil diadukan oleh tim kuasa hukum Agus Makmur Santoso yang merupakan calon anggota DPR RI tahun 2014-2019. Kuasa hukum yang mewakili ialah Alamsyah Hanafiah dan Hairun Rizal.

Sidang ini merupakan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli. Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie bersama empat anggota lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Husni dilaporkan kepada DKPP karena dianggap tidak menindaklanjuti surat Ketua DPR perihal Pergantian Antar Waktu Anggota DPR RI dari Partai Golkar atas nama Agus Gumiwang Kartasasmita.



Surat tersebut dikirim ke KPU pada tanggal 3 November 2015. Namun dari pihak pengadu menyampaikan, hingga April 2016 belum ada tindak lanjut dari KPU.

Alamsyah Hanafiah, salah satu kuasa hukum Agus Makmur Santoso mempertanyakan langkah KPU yang justru mengirim surat ke Mahkamah Agung untuk mempertanyakan amar putusan MA soal keputusan Agus Gumiwang yang telah diberhentikan oleh Partai Golkar.

Menurut Alamsyah, kliennya yang berada di peringkat 2 Dapil Jabar 2 seharusnya menggantikan Agus Gumiwang.

"Kenapa bertanya soal amar putusan MA? Setiap amar putusan MA bukankah sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap?" tanya Alamsyah, Rabu (8/6/2016).

Ia menambahkan, KPU seharusnya tidak perlu menyurati MA soal ketetapan hukum. Karena KPU bukanlah pihak yang bersengketa dalam kasus ini. Tindakan ini dianggapnya bahwa KPU tidak netral.

Husni Kamil Manik menyatakan, yang dilakukan KPU selama ini adalah kerja organisasi, bukan kerja individu dirinya saja. Ia menyanggah bila dianggap tidak netral. Menurutnya, di Golkar sendiri ada dinamika terkait status Agus Gumiwang.

"Tidak benar kalau dalam proses kita memihak Agus Gumiwang apakah akan di-PAW atau tidak. Mahkamah partai juga sempat melakukan rehabilitasi terhadap Agus Gumiwang," ujar Husni Kamil Manik.

Jimly sebagai Ketua Sidang Etik melihat kasus ini sebagai sebuah kewajaran. Sebab, pada saat itu Partai Golkar juga sedang menghadapi persoalan dualisme kepemimpinan.

Maka Jimly meminta agar kasus ini tidak dibuat terlalu melebar. Hal ini terkait dengan apa motivasi pengadu di sidang etik.

"Kita tidak bisa saja melihat hukum dari tekstual. Tapi harus juga kontekstual. Karena sekarang kan DPR rezimnya sudah berubah. Dan pada saat itu kan sedang terjadi konflik," ujar Jimly.

Sidang ini pun akhirnya ditunda kembali. Dan akan dilanjutkan dengan kembali memaparkan kelengkapan kasus. Dan karena keterangab keduanya bertentangan, maka keduanya akan diposisikan sebagai keterangan tambahan dari pihak pengadu dan teradu.

(erd/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads