Polisi Bongkar 3 Pangkalan Pengoplos Gas Elpiji 12 Kg, 4 Tersangka Dibekuk

Polisi Bongkar 3 Pangkalan Pengoplos Gas Elpiji 12 Kg, 4 Tersangka Dibekuk

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 08 Jun 2016 13:59 WIB
Foto: Foto: Mei Amelia/detikcom
Jakarta - Satuan Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar praktik pengoplosan gas elpiji di 3 lokasi. Pelaku memindahkan isi gas dari tabung 3 Kg (subsidi) ke tabung gas nonsubsidi ukuran 12 Kg.

"Ada 4 orang tersangka yang diamankan di 3 lokasi berbeda dalam kasus ini. Tiga orang selaku pemilik usaha dan satu orang karyawan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/6/2016).

Keempat tersangka terdiri dari 3 orang pemilik usaha yakni H, BS dan JJH serta satu orang karyawan berinisial S yang bertugas memindahkan isi tabung ukuran 3 Kg ke tabung gas kosong berukuran Rp 12 Kg.
Pelaku memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung 12 kg (Foto: Mei/detikcom)


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pelaku diamankan di Kelurahan Jati, Jatiasih, Kota Bekasi, Jl Amalia No 68 TY 11/06 Penggilingan Cakung, Jaktim dan Jl Baru Luk RT 005/007 Kelurahan Baktijaya, Setu, Kota Tangerang Selatan.

"Adapun isi dari tabung 12 Kg ini juga tidak diisi sampai penuh, takarannya dikurangi juga," ujarnya.

Sementara itu Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo mengungkap pelaku memindahkan isi tabung gas 3 Kg ke tabung kosong ukuran 12 Kg secara manual.

"Caranya ini tabung LPG ukuran 3 Kg yang isi diletakkan di atas tabung kosong ukuran 12 Kg," jata Sutarmo.

Pelaku memasang selang regulator di antara kedua tabung yang kosong dengan yang isi untuk memindahkan isi gas tersebut.

"Kemudian diletakkan es batu untuk menurunkan tekanan tabung agar mempercepat proses pemindahan isi LPG," imbuhnya.
Proses pemindahan memakan waktu 15 menit (Foto: Mei/detikcom)


Sutarmo menambahkan proses pengisian tersebut berlangasung selama 15 menit. Untuk 1 tabung gas ukuran 12 Kg dibutuhkan 4 buah tabung gas ukuran 3 Kg.

Sutarmo mengungkap, kegiatan ilegal ini selain membahayakan juga merugikan negara. Karenanya para pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a,b,c, Pasal 9 ayat (1) huruf d dan Pasal 10 huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 dan Pasal 31 UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. (mei/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads