Bahas Revisi UU Terorisme di DPR, Anton Tabah Ungkit Kasus Siyono

Bahas Revisi UU Terorisme di DPR, Anton Tabah Ungkit Kasus Siyono

Elza Astari Retaduari - detikNews
Rabu, 08 Jun 2016 12:51 WIB
Bahas Revisi UU Terorisme di DPR, Anton Tabah Ungkit Kasus Siyono
Foto: Enggran Eko Budianto
Jakarta - Pansus revisi UU Terorisme kembali meminta pandangan sejumlah pakar. Brigjen Pol (Purn) Anton Tabah yang diundang DPR memberi pandangan soal poin pencegahan yang perlu dilakukan secara terpadu.

"Dari proses kelahirannya, Densus 88 memang untuk penindakan, bukan preventif," ungkap Anton saat rapat bersama Pansus RUU Terorisme di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2016).

Anton lalu menyoroti soal kematian Siyono di tangan Densus 88. Tewasnya Siyono, yang disebut polisi sebagai terduga teroris, menuai banyak kecaman dari berbagai kalangan.

"Kasus Siyono ini antiklimaks. Dari konvensi PBB, polisi nggak boleh tembak mati," kata Anton.

Baca juga: JK: Kita Tidak Akan Membuat Seperti Penjara Guantanamo

Anggota Komisi Hukum dan HAM MUI itu pun juga menyatakan pentingnya revisi UU terorisme memuat soal rehabilitasi dan kompensasi bagi terduga teroris. Kedua poin itu menurutnya belum diatur pada UU yang berlaku sekarang.

"Kalau pencegahan, bukan ranahnya polisi. Ini harus terpadu, diknas, depag, BNPT, MUI merancang kurikulum. Deradikalisasi gagal total karena hanya dilakukan BNPT. Mau RUU atau keputusan politik, harus ada rancangan program deradikalisasi," tuturnya.

Hal senada juga disampaikan oleh anggota Pansus RUU Terorisme, Arsul Sani. Poin pencegahan saat ini benar-benar digodok oleh pansus.

"Di dalam RUU ini diintroduksi konsep pencegahan baru, pasal 43 yang disebut pasal Guantanamo," ucap Arsul.

"Tapi ada juga yang perlu dipertimbangkan, keluasan kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan HAM," imbuh politisi PPP itu.

Pansus juga menurutnya memperhatikan soal sanksi-sanksi bagi pelaku teror. Termasuk soal ancaman dicabutnya status kewarganegaraan.

"Di Inggris tidak ada sanksi penghilangan kewarganegaraan. Ada keseimbangan independen reviewer yang diperkuat badan yang mengawasai kewenangan penegakkan hukum berdasar penegakkan teror," tutupnya. (ear/tor)


Berita Terkait