"Hari ini kita serahkan ke pengadilan pukul 12.00 WIB, seluruh tim dari penuntut umum hadir di PN Jakpus," ucap Kasie Pidum Kejari Jakpus, Agus Setiadi, saat dihubungi detikcom, Rabu (8/6/2016).
Agus mengatakan, setelah berkas diserahkan, pengadilan tinggal menunjuk majelis dan jadwal sidang dakwaan. Kemungkinan, 2 pekan lagi sidang kasus kopi beracun ini akan dimulai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus juga enggan membeberkan isi dakwaan Jessica. Dia mengatakan, berkas dakwaan Jessica cukup tebal untuk kasus pembunuhan. Jessica didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati.
"Lumayan tebal ini berkasnya, memang ini dakwaan disusun secermat mungkin," ucapnya.
Pelimpahan berkas Jessica ke PN Jakpus (Foto Istimewa) |












































Pelimpahan berkas Jessica ke PN Jakpus (Foto Istimewa)