"Kita sudah menguji selama sebulan lebih Peraturan Menteri tentang Pengelolaan Aplikasi dan Konten Internet. Diharapkan sebulan lagi terbit," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu kepada detikcom, Rabu (8/6/2016).
Ismail menjelaskan, masukan publik sedang dihimpun untuk menyempurnakan Permen itu. Rencananya, Permen dirancang juga untuk mencegah konten negatif di jagat internet. Pertama, semua penyelenggara sistem elektronik seperti Google, YouTube, Instagram, Facebook, dll perlu memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, semua penyelenggara sistem elektronik di internet itu harus mengikuti ketentuan-ketentuan pajak di Indonesia. Dan ketiga, para penyelenggara laman di dunia maya harus tunduk pada hukum di Indonesia.
"Ketiga, dia harus wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan di Indonesia," ujarnya.
Dia mencontohkan situs Netflix.yang diwajibkan tunduk kepada undang-undang di Indonesia. Semua film yang disediakan Netflix harus melalui sensor. Kalau tak mau ikut peraturan, maka tak boleh beroperasi di Indonesia. Bagaimana dengan YouTube?
"YouTube adalah situs berbagi. Bukan YouTube-nya yang menyediakan konten. Kalau kemarin, kita temukan video radikalisme, itu bukan YouTube yang menyediakan. Artinya, kita surati YouTube supaya menurunkan konten itu," tuturnya.
Sekjen ICMI juga memprotes banyaknya konten pornografi dan kekerasan di Google. Kemenkominfo juga sudah sering menyurati Google agar tak menampilkan konten negatif itu.
"Namun tak dapat dipungkiri, masyarakat juga banyak menemukan informasi yang bermanfaat," kata Ismail soal jagat maya secara umum.
(dnu/nrl)











































