Jatuh Bangun Ahok Menuju DKI-1: dari Hadapi Fahri Hamzah hingga Koalisi 'Gemuk'

Jatuh Bangun Ahok Menuju DKI-1: dari Hadapi Fahri Hamzah hingga Koalisi 'Gemuk'

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Rabu, 08 Jun 2016 10:16 WIB
Jatuh Bangun Ahok Menuju DKI-1: dari Hadapi Fahri Hamzah hingga Koalisi Gemuk
Foto: Rini Friastuti
Jakarta - Jalan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) maju menjadi calon independen di Pilgub DKI Jakarta kian terjal. Satu per satu syarat berat harus dilalui Ahok, salah satunya usulan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang meminta KPU menyeragamkan formulir dukungan.

Terbaru, Fahri Hamzah mengusulkan agar KPU menyiapkan formulir standar untuk calon independen yang ingin maju di Pilkada. Jika usul Fahri diterima, calon independen seperti Ahok bakal tambah repot karena harus mengulang pengisian formulir dukungan.

Sontak, usulan Fahri menuai reaksi dari Teman Ahok. Mereka menyebut, DPR terlihat seperti mencari 1.001 cara untuk menjegal calon perseorangan atau independen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya itu, NasDem dan Hanura partai yang mengusung Ahok juga ikut bicara. Para politisi Hanura maupun NasDem menyebut usulan Fahri tidak relevan dan aksi politisi yang sudah dipecat PKS tersebut tidak suka dengan Ahok sebab usulannya dapat menihilkan kerja keras Teman Ahok.

Menanggapi panasnya usulan Fahri, KPU menegaskan usulan Fahri memberatkan calon independen. KPU sebenarnya telah memiliki standar formulir sendiri yang harus diikuti oleh tim pengusung calon independen.

Bukan hanya usulan Fahri, rintangan juga harus dilalui Ahok. Ia akan berhadapan dengan aksi PDIP menjajaki koalisi 'gemuk' dengan sejumlah partai yang disebut-sebut sebagai cara untuk menjegal Ahok. Ahok juga harus melewati syarat verifikasi faktual calon independen.

Menghadapi beragam rintangan, tekad Ahok tidak goyah sedikit pun untuk tetap maju lewat jalur independen.


Berikut 3 kisahnya:

1. Usulan Fahri Hamzah

Foto: Lamhot Aritonang
Fahri Hamzah meminta KPU menyiapkan formulir standar untuk calon independen yang ingin maju di Pilkada. Jika usul Fahri diterima, calon independen seperti Ahok bakal tambah repot karena harus mengulang pengisian formulir dukungan.

"Kalau KPU bisa bertemu calon independen siapkan fasilitas, verifikasi dini sehingga tahap akhir tinggal verifikasi elektronik saja. Harusnya KPU itu sudah menyiapkan formulir standar untuk verifikasi," ungkap Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2016).

Formulir standar ini disebutnya untuk menyeragamkan syarat dukungan bagi calon-calon independen. Sehingga setiap dukungan memiliki format yang sama. "Jangan orang bikin formulir dengan bentuk yang dibuat sendiri, itu nanti tidak masuk ke dalam sistem. Formulir standar, ada alatnya dan seterusnya," tuturnya.

Ini tentu saja merujuk pada apa yang dilakukan pendukung Gubernur DKI Basuki T petahana (Ahok), Teman Ahok, yang sudah menyiapkan formulir sendiri untuk program satu juta KTP. Jika formulir standar ini benar diberlakukan, Teman Ahok harus kembali mengulang kerjanya. "Silakan KPU menyampaikan Proposalnya seperti apa kalau sesuatu sudah jadi undang-undang harus bisa dilaksanakan, kalau memang ketentuannya itu mutlak ya itu dah mutlak kalau sudah jadi undang-undang," ucap Fahri.

UU Pilkada sendiri sebenarnya sudah disahkan oleh Paripurna DPR pekan lalu. Dalam UU yang telah disahkan tidak diatur soal formulir standar sehingga Fahri menyarankan agar perihal formulir menjadi syarat yang dibuat oleh KPU.

"Lebih baik dibenahi di awal sehingga nanti apapun hasilnya adalah terpilih kandidat yang sah. Saya kira itu dibicarakan oleh teknis oleh KPU kepada pemerintah. Karena namanya sistem terutama yang maju sebagai calon independen itu kan itu kan percaya diri bahwa jumlah pendukungnya itu banyak," beber Fahri.

"Sehingga itu kalau banyak, mungkin yang bisa disiasati oleh KPU adalah penyerahan dini terhadap data-data yang dimiliki," pungkasnya.

2. Koalisi 'Gemuk'

Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Setelah menyepakati penguatan kepartaian di Pilkada dengan PKS, Gerindra, PKB dan PAN, PDIP tampaknya akan memiliki tambahan 'sekutu'. Dalam waktu dekat, PDIP akan mengadakan pertemuan dengan Partai Demokrat (PD) dan Golkar terkait Pilgub DKI 2017.

"Setelah bertemu dengan Gerindra, PKS, PKB, PAN, minggu depan dengan Demokrat dan Golkar," ungkap Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDIP DKI Gembong Warsono kepada detikcom, Kamis (2/6/2016) malam.

Menurut Gembong nantinya PDIP bersama partai-partai yang masuk dalam koalisi besar akan melakukan pertemuan lanjutan. Kali ini pertemuan akan membahas lebih intens dan juga sudah ke arah yang lebih subtantif lagi soal kerja sama untuk Pilgub DKI.

Mereka akan menggabungkan kekuatan untuk melawan cagub dari jalur independen sebab deparpolisasi memang menjadi isu mengapa PDIP menginisiasi koalisi gemuk tersebut. Disebutkan Gembong, setiap partai nantinya akan mengirim tiga orang perwakilan dalam pertemuan lanjutan yang dimaksud.

"Selama ini seluruh pengurus ketemu, diskusi. Nah nanti pertemuan lanjutan akan lebih kecil. Misal masing-masing partai mendelegasikan tiga orang. Dari semua partai yang sudah ketemu dengan PDIP," tuturnya.

"Untuk mengecurutkan, supaya pembahasan lebih fokus dan tidak bias," lanjut Gembong.

Hingga saat ini menurutnya belum ada pembicaraan tentang nama calon yang akan dibawa maju dalam Pilgub DKI oleh koalisi besar itu. Namun pembahasan itu akan dilakukan dalam pertemuan kecil seperti yang disampaikan Gembong. "kalau sekarang kita belum bicara nama. Bicara nama dalam pertemuan lanjutan tadi, pertemuan kecil itu," ucapnya.

3. Verifikasi Faktual dengan Batas 3 Hari

Foto: Ari Saputra
Ahok telah bulat maju lewat jalur independen, hampir satu juta KTP dukungan sudah dikumpulkan. Namun akan ada verifikasi faktual yang cukup rumit, Ahok sendiri yang menyebut bakal merepotkan.

Aturan baru itu termuat di UU Pilkada yang disahkan DPR pada 2 Juni 2016. Di dalam Pasal 48 UU Pilkada, diatur bila pendukung tak bisa ditemui oleh petugas saat verifikasi faktual, maka pihak pasangan calon harus menghadirkan pasangan calon itu ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat dalam waktu tiga hari.

Ahok melihat verifikasi faktual ini bakal menjadi masalah. Meski mengaku pasrah, namun Ahok khawatir para pendukungnya bakal dibuat repot gara-gara aturan baru itu.

"Repot kenapa? Waktu timnya datang hari kerja, pasti kan enggak ada ini," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (6/6/2016).

"Jam segini petugas datang ke rumah kamu, pasti enggak ada. Begitu enggak ada tiga hari batas waktu, kamu mesti datang ke PPS terdekat. PPS terdekat buka 24 jam enggak?" sambung Ahok.

Jika PPS hanya buka di hari kerja, pendukung Ahok harus cuti demi menampakkan diri di depan PPS. "Padahal ini semua terdaftar secara e-KTP, ada tanda tangan, ada pernyataan kalau kamu bohong maka kamu bisa pidana ini," kata Ahok.

Ahok menyatakan wajar bila pendukungnya nanti bakal tak ada di rumah saat verifikasi. Bahkan pendukung yang berasal dari kalangan ibu rumah tangga pun belum tentu ada di rumah.

"Kecuali ya memang pengangguran atau ibu rumah tangga. Ibu rumah tangga saja bisa ke pasar," kata Ahok.
Halaman 2 dari 4
(aan/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads