"Bahwa dalam pandangan internasional pidana mati tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) baik yang telah diatur dalam Konvensi Internasional terhadap Hak Sipil dan Politik (ICCPR) tahun 1989 dan Deklarasi Universal HAM PBB 1948 (DUHAM), terdapat pengecualian derogable right yang pada intinya hukuman mati dapat dilaksanakan dengan kualifikasi kejahatan tersebut membahayakan publik," kata majelis Pengadilan Negeri (PN) Sumenep dalam sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum pada Selasa (7/6/2016) petang.
Duduk sebagai ketua majelis hakim Arlandi Triyogo dengan anggota hakim Deka Rachman dan hakim Yuklahyushi. Eksistensi hukuman mati telah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Sejumlah LSM menolak hukuman mati karena dinilai melanggar konstitusi. Hak hidup seseorang tidak bisa dibatasi, dikurangi ataupun dirampas dalam kondisi apa pun sesuai dengan Pasal 28 A dan Pasal 28 I ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan hak untuk hidup tiap orang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Tapi argumen LSM itu ditolak majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Benni membunuh dengan sadis keluarganya pada 22 Oktober 2015 dini hari, yaitu:
1. Istrinya, Saradina Rahman.
2. Mertuanya, Suhariah.
3. Mertuanya, Abdul Rahman.
4. Menusuk keponakannya, Hengky Turnando Firyono dan bisa diselamatkan. (asp/dnu)












































