"Dia yang memiliki uang palsu dan menyuruh warga sipil menukarkan," jelas Dir Tipid Eksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, Rabu (8/6/2016).
Agung menjelaskan penangkapan dilakukan di Cawang, Jakarta Timur pada Selasa (7/6) siang. Selain A ikut ditangkap seorang warga sipil. Ternyata, A sudah dua kali bertransaksi uang palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang palsu senilai Rp 300 juta pecahan Rp 100 ribu diamankan sebagai barang bukti. Bareskrim Polri masih mengembangkan kasus ini.
"Kami serahkan ke POM TNI untuk A, yang warga sipil kami periksa," tutup Agung.
(dnu/ndr)










































