Polisi mengamankan 20 BBM itu di lokasi pada Selasa (7/6/2016). BBM yang terdiri dari bensin, solar, dan minyak tanah tersebut diangkut menggunakan dua truk dan dua mobil pikap.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernard Sibarani mengatakan BBM tersebut diamankan polisi karena para pengemudinya tidak bisa memperlihatkan dokumen. Selain itu, setelah dilihat BBM yang dibawa tidak terlihat seperti BBM umumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bernard, polisi juga mengamankan lima orang pengemudi dan kenek keempat kendaraan pengangkut BBM tersebut.
Salah seorang yang ditangkap ternyata masih anak-anak sehingga dilepaskan, sementara empat lainnya ditahan untuk keperluan pemeriksaan.
Kelima sopir dan kenek tersebut adalah Robert, Kahar, Aprizin, FP (16) yang kesemuanya merupakan warga Jambi, dan Rasmadi warga Provinsi Riau.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang Undang tentang Minyak dan Gas, dengan ancaman di atas 6 tahun penjara atau denda di atas Rp 40 milyar," ujar Bernard Sibarani.
Sebelumnya, kepolisian sudah sering menangkap BBM yang diangkut dari Bayung Lencir yang melintas di Provinsi Jambi. Bayung Lencir dikenal menjadi tempat penampungan minyak mentah hasil curian dari pipa Pertamina yang melintas dari Jambi ke Palembang. Minyak mentah curian tersebut kemudian diolah menggunakan kilang-kilang tradisional. Hasil pengolahan berupa bensin, solar, dan minyak tanah dikirim dan dijual di luar Bayung Lencir, termasuk Provinsi Jambi. (dnu/dnu)











































