"Seluruh barang bukti minuman keras tersebut sudah dimusnahkan pada hari Senin (6/6)," kata Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya, Selasa (7/6/2016).
Menurut dia, pihaknya juga mengamankan sebanyak 87 preman dari berbagai lokasi di Kabupaten Cilacap selama Operasi Pekat Candi 2016, mereka diantaranya pemalak, pengamen, pemabuk. Ini semua merupakan komitment Polres Cilacap untuk memberantas minuman keras, judi, premanisme, prostitusi, maupun narkoba selama bulan suci Ramadan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Operasi Pekat Candi tersebut yang dimulai sejak 31 Mei 2016 tersebut, pihaknya juga mengamankan 24 penjual atau pengecer petasan dengan barang bukti berupa 180.776 butir petasan.
"Untuk pelaku premanisme akan dilakukan sidang tipiring (tindak pidana ringan), sedangkan untuk pedagang petasan dikenakan Undang-Undang tentang Bunga Api," katanya.
Dia menjelaskan, 16 kasus judi juga berhasil diungkap jajaran Kepolisian Polres Cilacap Selama Operasi Pekat Candi yang melibatkan 42 pelaku dengan barang bukti yang disita berupa uang sejumlah Rp. 4,5 juta.
Selain itu, pihaknya juga menangani 11 kasus prostitusi dengan menyidangkan 47 pelaku yang kebanyakan merupakan PSK. Semua pelaku prostitusi ini disidangkan di Pengadilan Negeri Cilacap.
"Kami akan terus melakukan operasi terhadap penyakit masyarakat untuk menciptakan situasi kondusif dalam rangka bulan ramadhan dan menyambut Idul fitri 1437 H mendatang," ucapnya. (arb/dnu)











































