Izin Reklamasi Pulau G Dicabut, Siti: Putusan Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Izin Reklamasi Pulau G Dicabut, Siti: Putusan Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Ferdinan - detikNews
Selasa, 07 Jun 2016 21:51 WIB
Foto: Penampakan Pulau G dari darat (Foto: Bisma Alief/detikcom)
Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan secara administratif izin reklamasi Pulau G yang dikantongi PT Muara Wisesa Samudera (WMS) masih berlaku. Sebab Pemprov DKI Jakarta masih punya upaya hukum mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Itu kan proses hukumnya masih berlangsung. Saya belum lihat amar putusannya seperti apa. Tetapi proses hukumnya masih berjalan, jadi belum berkekuatan hukum tetap. Maka secara administratf izinnya masih berlaku, berarti sanksi dari kami, dari KLHK masih berlaku. Kita ikuti terus sampai nanti berkekuatan hukum tetap," ujar Menteri Siti kepada wartawan usai berbuka puasa bersama di kantor DPP NasDem, Jl Gondangdia, Jakpus, Selasa (7/6/2016).

Siti meyakini Pemprov DKI akan mengajukan banding atas putusan terhadap pulau buatan tersebut. "Pasti banding, nggak bakal nggak," sebutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pulau G adalah salah satu pulau reklamasi di Teluk Jakarta yang dikembangkan oleh PT MWS yang merupakan anak perusahaan dari PT Agung Podomoro Land.

Pulau G sendiri sudah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) berdasarkan SK nomor 354 yang dikeluarkan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya.

Pada Selasa 15 November 2015 lalu, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendaftarkan gugatan ke PTUN terkait pemberian izin reklamasi Pulau G. Mereka menggugat SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada anak perusahaan Agung Podomoro Land dan PT MWS.

KLHK menyegel tiga pulau reklamasi yakni Pulau C, Pulau D, dan Pulau G di Teluk Jakarta agar pembangunannya dihentikan sementara. Menteri Siti juga meminta Pemda DKI untuk membatalkan reklamasi Pulau E.

Siti sebelumnya menuturkan reklamasi Pulau E bisa dibatalkan karena masih rencana pembangunan. Sementara Pulau C dan D mesti harus diperbaiki lagi AMDAL-nya.

"Karena dia dalam satu dokumen AMDAL dan dengan situasi yang ada dan teknis yang berjalan maka C, D di perbaiki dan Pulau E dibatalkan saja karena masih rencana. Yang G dihentikan juga disuruh perbaiki beberapa karena kan beda perusahaan," kata Siti, Kamis (12/5).

Putusan hakim PTUN Jakarta pada Selasa (31/5) mengabulkan gugatan pihak nelayan terhadap izin reklamasi yang diterbitkan Ahok untuk PT MWS atas Pulau G.

Dalam putusannya, hakim menilai izin reklamasi tersebut akan menimbulkan banyak dampak buruk untuk lingkungan, sosial, dan ekonomi serta mengganggu objek vital.

(fdn/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads